Ruteng, iNewsFlores.id - Dugaan praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi sorotan publik. Dugaan suap sebesar Rp. 50 juta yang melibatkan Istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit dengan seorang kontraktor itu menjadi viral di masyarakat.
Kini sorotan itu datang dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus, Yohanes Nardi Nandeng.
Nardi begitu ia akrab disapa kepada iNewsFlores.id Jumat (2/9/2022) mengatakan, tindakan penyuapan antara kedua belah pihak ini adalah tindakan melawan hukum. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 menyebut; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Praktik yang dilakukan oleh saudari Meldy Hanggur Nabit ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatan suaminya sebagai Bupati Manggarai sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam memperjualbelikan proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD," tegas Nardi.
Nardi menuturkan kasus ini memberikan gambaran buruk terhadap pemerintah Kabupaten Manggarai. Menurut Nardi, hal tersebut merupakan preseden buruk yang digambarkan pemerintah daerah karena adanya intervensi dari istri bupati yang notabene tidak berwenang dalam tata kelola proyek pembangunan di Kabupaten Manggarai.
"Hal ini akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai yang kita cintai ini," tutur Nardi.
Nardi meminta Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit agar tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan Kabupaten Manggarai agar tidak mewarisi hal yang salah di daerah itu.
Untuk itu, PMKRI Cabang Ruteng secara organisatoris mendesak aparat kepolisian Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap kemajuan daerah kabupaten Manggarai, kami mendesak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut kasus gratifikasi ini secara profesional", tutup Nardi Nandeng.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait