Ruteng, iNewsFlores.id - Penyelidikan kasus dugaan suap proyek APBD Kabupaten Manggarai, NTT tahun 2022 yang menyeret nama istri Bupati Manggarai, Meldy Hagur Nabit terus bergulir. Kini, sejumlah nama telah diperiksa penyidik Tipidkor Polres Manggarai seperti Adrianus Fridus kontraktor asal Kecamatan Lelak dan Rio Senta THL Dinas PUPR Manggarai.
Saat ini Meldy Hagur Nabit bahkan dijuluki sebagai "Ratu Kemiri" karena diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD tahun 2022 kepada seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak, Adrianus Fridus melalui Rio Senta.
Meski begitu, kini Adrianus Fridus kontraktor asal Desa Ketang itu justru meralat pernyataannya sendiri melakukan penyetoran uang fee proyek APBD tahun 2022 sebesar Rp50 juta lewat seorang pelayan Toko Monas, kepada istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit.
Padahal, sebelumnya Adrianus Fridus telah membuat pengakuan mengejutkan kepada wartawan bahwa, dirinya telah menyetorkan uang fee proyek APBD Manggarai sebesar Rp50 juta ke Toko Monas melalui seorang pelayan. Bahkan pengakuan Adrianus Fridus tersebut telah ramai diberitakan oleh sejumlah media massa baik media lokal maupun media nasional.
Anehnya saat memberi klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai, malah ada pengakuan berbeda datang dari kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang. Marsel yang juga mantan Timses Paket Hery-Heri itu pun membantah telah menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp50 juta melalui seorang pelayan Toko Monas, toko jual beli hasil komoditi milik istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang terletak di Mena Kota Ruteng.
Menanggapi pengakuan berubah-ubah dari Adrianus kepada penyidik, Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen mengatakan, meski pengakuan Adrianus berubah-ubah, akan tetapi hal itu tidak bisa menghilangkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Bila terbukti maka para pelaku yang terlibat akan dipidana sesuai hukum yang berlaku.
“Terkait itu kemarin kita sudah panggil yang bersangkutan, hari ini kita panggil juga (Anus dan Rio) karena ada beberapa keterangan yang masih perlu kita dapatkan,” ujar AKBP Yoce Marten kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menurut Kapolres Yoce Marten, keterangan terperiksa yang berubah-ubah tidak bisa menghilangkan tindakan pidana yang dibuatnya. Menurut dia, semua orang berhak untuk mengeluarkan pernyataan mereka masing-masing, namun tugas penyidik untuk membuktikan apakah benar dari rangkaian peristiwa ini ada tindak pidananya atau tidak.
"Walaupun yang bersangkutan ngomongnya berbeda namun kewajiban kami untuk mencari tahu lebih dalam lagi apa yang sebenarnya terjadi. Paling tidak kita bisa tahu dari rangkaian keterangan apakah di sana ada pidana atau tidak kita nanti akan kita lihat,” terang Yoce.
Awak media juga meminta komentarnya terkait pengakuan Marsel Ahang, pengacara Anus, yang mengaku belum menemukan bukti percakapan antara kontraktor dengan istri Bupati Manggarai, Meldy Hagur Nabit.
“Kita memiliki teknik-teknik lain sehingga kita bisa paling tidak membuat terang perkara ini dan tergantung ada tidak buktinya tapi yang pasti ada kelanjutannya lagi, kita masih kerja untuk mengumpulkan bukti-bukti paling tidak membuat terang dulu apa yang sebenarnya terjadi,” beber Kapolres Yoce.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait