Borong, iNewsflores.id - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah tudingan tidak menangani perkara kasus persetubuhan anak bawah umur oleh pelaku berinisial YRJ dan A, di Kecamatan Kota Komba.
Hal ini diutarakan oleh Kepala kepolisian resor (Kapolres) Matim, AKBP I Ketut Widiarta, SH, S.IK.,M.Si saat dikonfirmasi wartawan iNews, pada Kamis (29/09/2022).
Ia menerangkan bahwa, pihak keluarga korban kasus persetubuhan anak bawah umur sudah mendapatkan uang restitusi dari pelaku, senilai Rp10.000.000. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama. Karena keduanya sepakat untuk melakukan damai.
"Sudah dari dulu keluarga korban terima uang dari pelaku, meski demikian polisi nggak mungkin menghentikan proses hukum kepada pelaku. Dimana naluri seorang ibu, hanya karena melihat duit langsung korbankan anaknya. Tadi kita sudah panggil pihak keluarga dan LSM," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu, Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti setubuhi anak bawah umur.
Ia menerangkan bahwa, kedua pelaku tidak ditahan, karena masih penyelidikan.
"Karena penahanan itu masuk dalam upaya paksa dan bila posisi kasus sudah di tingkat penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut Jefry mengatakan, kasus persetubuhan anak bawah umur di Kecamatan Kota Komba pihak keluarga pelapor sudah mencabut laporan polisi, pada Senin (26/09/2022).
Ia menerangkan pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan sama-sama mencabut laporan polisi dan keduanya melakukan mediasi secara adat di Desa setempat.
"Jadi, mereka ini sudah damai oleh pihak keluarga. Tapi bukan damai di kantor polisi. Pihak keluarga setelah melakukan proses damai, mereka mendatangi kantor untuk mencabut laporan, membuat pernyataan, lalu dibuat restorative justice, tanpa ada paksaan dari pihak manapun," jelas Jefry.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria berinisial YRJ (26) dan A (23) tega setubuhi anak bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya hingga hamil dan kini telah melahirkan anak perempuan. Korban yang diincar pelaku YRJ dan A diketahui berinisial M berusia 14 tahun warga asal, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) pada 25 Juli 2022 lalu.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait