Borong, iNewsFlores.id - Independensi pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian resort Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD), Desa Gunung Baru, Kota Komba Utara tahun anggaran 2017-2020 layak dipertanyakan warga.
Sebab, sejak dilaporkan oleh warga ke Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Matim, pada Senin, 1 Maret 2021 lalu hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut diduga mengendap lantaran tidak ada tindak lanjutnya.
Sebelumbunya, warga Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara polisikan Pemdes Gunung Baru atas dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2017-2020 ke Tipikor Polres Matim, Senin, 1 Maret 2021.
Dugaan penyelewengan keuangan ini dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa (Kades) dan aparat Desa Gunung Baru. Ada 21 poin pengaduan yang yang sudah dilaporkan ke Polres Matim. Dua diantaranya terkait Balai Desa dan proyek air minum bersih yang dinilai mubazir. Kedua proyek tersebut dibangun pada tahun 2018 menggunakan DD (Dana Desa) yang mana dalam LPJ sudah 100%.
Sebagaimana diketahui, Gedung Balai Desa dibangun dengan pagu dana sebesar Rp.158.546.300'00, dan proyek air minum pagu dana sebesar Rp.376.701.658'00 .
Selain itu, kedua item proyek tersebut sudah di audit oleh Polres Manggarai tanggal 28 November 2019. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut untuk memproses kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Manggarai Timur, Gonsa Tombor melalui Inspektur Pembantu, Viktor Malur, Minggu (02/10/2022) mengatakan bahwa pihaknya belum berani menyampaikan informasi pasti karena harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Manggarai Timur.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya takut dipersalahkan jika menyampaikan informasi tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Matim.
"Nanti kami takut disalahkan kalau misalkan pihak kepolisian belum memberikan informasi. Intinya, persoalan itu masih diproses," katanya.
Terpisah, Eras Eman, warga Desa Gunung Baru dengan gamblang menyampaikan informasi yang diperoleh dari Kanit Tipikor Polres Matim.
Berdasarkan informasi tersebut, kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan, sehingga pihak Inspektorat Matim diminta untuk menghitung ulang kerugian negara.
"Pada tanggal 28 September 2022 saya diinformasikan oleh Kanit Tipikor Polres Matim, kalau pihak Inspektorat diminta untuk menghitung ulang jumlah kerugian negara dari kasus tersebut," ungkapnya.
Ia menilai, Inspektorat Matim tidak begitu serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya menilai pihak inspektorat yang tidak serius atau lamban dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa ini," ucapnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait