Ruteng, iNewsFlores.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) didesak agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng menegaskan hal tersebut kepada wartawan di Ruteng Kamis (3/11).
Nardi mengatakan, pihaknya merasa prihatin, sebab ada dugaan menghabiskan uang negara sebesar Rp3,6 miliar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Terminal Kembur. Bahkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini hendak memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
"Berdasarkan advokasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ruteng bahwa, bukan hanya dua orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ada juga terduga pelaku lain, yang saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai," tegas Nardi.
Ia menegaskan, PMKRI Cabang Ruteng juga meminta Kejaksaan Manggarai agar menelusuri dengan baik keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini, tentu dengan menggunakan asas keadilan.
"Mengapa demikian, PMKRI Ruteng mempertanyakan mengapa FJ yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kabupaten Manggarai Timur saat itu) tidak ditahan, sementara ada kaitan dengan tupoksinya saat menjadi kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2012," tegas Nardi.
Mantan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ruteng itu menambahkan, pihaknya mempertanyakan mengapa Mantan Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote tidak ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal kata Nardi, saat itu Yosep Tote menjabat sebagai Bupati Manggarai Timur karena itu memiliki keterkaitan dengan kewenangannya sebagai kepada daerah.
Untuk itu, lanjut Nardi, PMKRI Cabang Ruteng meminta Kejaksaan Negeri Manggarai agar menunjukkan integritas, tidak boleh masuk angin dan menolak segala macam bentuk intimidasi dari pihak manapun. PMKRI Ruteng mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai segera mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Kembur secara terang benderang.
"PMKRI Ruteng mendorong Kejaksaan Negeri Manggarai agar secepatnya kasus ini segera diproses hukum. PMKRI Ruteng berkomitmen tidak akan diam dalam mengkritisi hal ini. Apabila dalam waktu dekat tidak diurus maka akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran," tegas Nardi.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Pengadaan Lahan Proyek pembangunan Terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (28/10/2022) sekitar pkl. 16.42 waktu setempat.
Dua tersangka tersebut yakni, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan Terminal Kembur. Tampak dua tersangka tersebut langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai menuju rumah tahanan Polres Manggarai.
Informasi yang diperoleh wartawan bahwa, proyek pembangunan Terminal Kembur dikerjakan dalam tiga tahap yakni, pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Pada tahap pertama tahun 2013 berupa pembangunan gedung terminal dan tembok penahan dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Sedangkan pada tahap kedua pada tahun 2014 adalah pembuatan pagar keliling yang menelan anggaran Rp1,1 miliar.
Sementara tahap ketiga untuk pembuatan pelataran parkir dikerjakan pada tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2012 menelan anggaran sebesar Rp421 juta.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada 2021 lalu dan menaikan ke tahap penyidikan pada 13 April 2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain, mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Yoseph Tote, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus yang saat itu menjabat sebagai Kadis Hubkominfo Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan.
Penyidik juga telah meminta keterangan kontraktor yang mengerjakan terminal tersebut yakni, Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E Go. Sementara sebelumnya, Kejari Manggarai melakukan pembelaan dan menyita sebanyak 17 dokumen pengadaan lahan Terminal Kembur.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait