Manado, iNewsFlores.id - Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kelurahan Kotamobagu, pada hari Jumat (28/11/2022) dini hari.
Dihubungi terpisah pada Sabtu (5/11/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap 4 pria terduga pelaku yakni SS (26), OK (21), FL (23) dan seorang remaja berusia 17 tahun. Keempat pria warga Dumoga ini diamankan pada Jumat (4/11/2022) siang, di tempat berbeda, di Kotamobagu dan Dumoga," ujarnya.
Diduga penganiayaan terjadi karena cekcok akibat salah paham antara kelompok terduga pelaku dan kelompok korban, di TKP.
"Saat para terduga pelaku sedang miras di cafe, tiba-tiba kelompok pria yang menjadi korban masuk. Salah satu korban diduga langsung mengambil rokok dan minuman para terduga pelaku. Hal tersebut kemudian membuat para terduga pelaku kesal akhirnya terjadi perkelahian," lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT (28), BM (31) dan FM (27), mengalami luka tikam.
"Salah satu terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM alami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan, RT alami luka tusuk di pipi sebelah kiri, serta FM alami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan," katanya.
Sedangkan terduga pelaku lainnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, melakukan pemukulan dengan menggunakan botol dan kepalan tangan.
Para terduga pelaku ditangkap berkat adanya rekaman video pada CCTV yang terpasang disekitar TKP.
"Mendapat laporan warga, polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV di sekitar TKP, para terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kini para terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau badik dan sebuah botol minuman, di Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait