Proyek Pembangunan Kawasan Tanah Mori Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal

Siprianus Robi
Kantor PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dikerjakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), diduga menggunakan material galian C ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan kawasan Wisata Tanah Mori yang menghabiskan 470 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 itu menggunakan material galian C dari yang diduga ilegal dari bantaran kali wilayah Nggoer desa Golo Mori yang disuplai oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) sebagai kontraktor pelaksana.

Hendrison salah seorang pegawai ITDC mengaku tidak tahu terkait dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL). Ia juga menyarankan untuk menanyakan lansung ke pihak PT BRL selaku kontraktor pelaksana.

"Saya tidak tahu mas, coba tanya lansung ke pihak kontraktornya, karena mereka yang suplai material ke sini," ungkap Hendrison saat ditemui oleh media ini di lokasi, Kamis (12/1/2023).

Kemudian awak media menanyakan terkait dengan kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor terhadap dokumen yang disepakati dimana salah satu poin membahas material galian C, Hendrison mengelak bahwa kalau soal kontrak itu urusan atasan.

"Kalau soal kontrak kerja sama itu urusan atasan pak, bukan urusan kami, tetapi saya saya sarankan untuk menanyakan lansung ke pihak kontraktor terkait hal itu," ungkapnya.

Kemudian awak media mendatangi kantor milik PT BRL untuk menanyakan  terkait ijin material galian C yang diduga ilegal tersebut. Darmi salah seorang pegawai yang BRL mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pak Jalal.

Awak media juga sudah berupaya melakukan konfirmasi pegawai PT BRL yang namanya Jalal melalui pesan WhastApp namun tidak pernah di balas.

Sementara itu, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin. ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan sampai saat ini, PT Bunga Raya Lestari (BRL) belum mengurus ijin pertambangan.

"Sampai saat ini belum ada ijin," ungkap Andri Kantus saat ditelpon oleh media ini, Sabtu (14/1/2023).

Ia juga menyatakan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk segera mengurus ijin pertambangan galian C di wilayah tersebut.

"Saya sarankan saja, agar secepatnya pihak PT BRL untuk mengurus ijinnya," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network