Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/1/2023).
Tindakan tersebut lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.
Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.
"Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi," ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus ijin operasi Batching Plant tersebut.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait