Ambil Material Ilegal dan Batching Plant Diduga Tidak Berizin, Aktivitas PT BRL Dihentikan Pol PP

Siprianus Robi
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Stef Salut (kiri) didampingi Andreas Kantus perwakilan Dinas Pertambangan Propinsi NTT, dan perwakilan PT. BRL Ria Restu saat menghentikan aktivitas Batching Plant milik PT. BRL. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua  aktivasi produksi material beton yang akan disuplai ke  Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengerjakan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (18/1/2023).

Tindakan tersebut lantaran pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant yang berlokasi di Desa Golo Mori.

Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut memerintahkan kepada pegawai PT Bunga Raya Lestari (BRL) untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi tersebut.

"Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk menghentikan semua aktivitas disini, sampai semua dokumen bisa dilengkapi," ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat menyarankan kepada pihak PT Bunga Raya Lestari untuk mengurus ijin operasi  Batching Plant tersebut.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network