Adu Argumen
Sebelum Kasat Pol PP Manggarai barat memerintahkan pemberhentian aktivitas di lokasi Batching Plant milik PT BRL, sempat terjadi adu argumen antara Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu dengan Pol PP dan peerwakilan Dinas Pertambangan Propinsi terkait dokumen perijinan Batching Plant dan juga sumber material yang diproduksi di Batching Plant tersebut.
Saat ditanya terkait kelengkapan dokumen ijin oleh Kasat Pol PP Mabar, Deputi Manajer kerja sama operasi (KSO) BRL dan Nindy Karya, Ria Restu berdalil bahwa Batching Plant tersebut adalah salah satu bagian equipment atau peralatan untuk menyuplai proyek kawasan wisata tanah Mori saja.
"Batching Plant ini ada hanya untuk pengerjaan proyek Kawasan Wisata Tanah Mori saja, dan tidak mensuplai untuk komersil. Dan Batching Plant ini ada sebagai salah satu syarat kontrak kawasan wisata tanah Mori," ungkap Ria.
"Karena syarat-syarat dalam kontrak kerjanya itu harus bisa memobilisasi alat, nah salah satunya itu Bacthing Plant ini, dan selama kita tidak menyuplai material ke rekanan yang lain atau proyek lain itu kita tidak melakukan ijin pak, nah sama kalau kita mobilisasi eksavator, mobil dum truk, jadi gitu pak," jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait material galian C, pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku hanya membeli dari sebuah perusahaan galian C yang sudah mengantongi ijin.
"Untuk material galian C batu pecah kita tidak ada alat berupa greser, sehingga kita membeli dari pihak lain, dan sekarang kita rekanannya pak Johan dan semua materilnya dari beliau pak." Tambah Ria.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait