Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Proyek pembangunan Kawasan Wisata Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir rampung, dan saat ini pengerjaan mega proyek yang menghabiskan anggaran 407 miliar itu tinggal pekerjaan mayor.
Anehnya meski PT. Bunga Raya Lestari (BRL) mengaku mengambil material galian C Ilegal, dan pemasangan Batching Plant yang diduga tidak memiliki izin yang digunakan didalam mega proyek tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian.
Ria Restu yang menjabat Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya menyebutkan, proyek pengerjaan pengembangan dan pembangunan MICE, Infrastruktur Kawasan Tanah Mori hampir rampung dan hanya pekerjaan mayor saja.
"Kalau sekarang pekerjaan Kawasan Wisata Tanah Mori ini, hampir rampung hanya tinggal pekerjaan mayor saja," ungkap Ria Restu saat ditemui oleh awak media dikantornya, Rabu (18/1/2023).
Ria Restu mengatakan, material galian C yang digunakan oleh PT Bunga Raya Lestari dalam produksi material beton itu disuplai dari pihak lain dan sekarang total material galian C sudah masuk 10 ribu kubik lebih.
"Kami beli dari rekanan kami yaitu dari Baba Johan dan sekarang yang sudah disuplai sekitar 10 ribu kubik lebih," ungkapnya.
Ria Restu mengaku pernah melakukan eksplorasi material galain C disalah satu lokasi di Kampung Nggoer, Desa Golo Mori tetapi karena tidak memilki izin akhirnya kegiatan eksplorasi tersebut dihentikan.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi ini ada pasir dan batu akhirnya kami mencoba untuk melakukan eksplorasi disana, dan total material yang kami ambil itu sekitar 1000 kubik namun karena tidak berijin terpaksa kami hentikan," ujarnya.
Dalil Memiliki Ijin Tetapi Satu pun Dokumen Tidak Ditunjukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat terpaksa memberhentikan aktivitas produksi material beton milik PT Bunga Raya Lestari (BRL) lantaran kelengkapan dokumen izin tidak ditunjukan oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya.
Ria Restu Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya selalu berdalil bahwa semua kelengkapan dokumen dipegang oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pemenang tender proyek yang bersumber dari dana APBN itu.
"Pengerjaan proyek inikan atas penunjukan lansung pak, nggak melalui tender, jadi semua dokumen itu pihak ITDC yang pegang, jadi kalau kita mau menunjukan berkas itu harus atas ijin ITDC dulu," ucap Ria Restu.
Karena tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukan oleh pihak Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya, Kasi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat Andreas Kantus menanyakan surat kontrak kerja sama antara penyuplai material galian C dengan PT BRL namun bukan surat kerja sama yang ditunjukan tetapi surat ijin milik seorang pengusaha bernama Johan.
Atas tindakan dari Ria Restu selaku Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya membuat Andreas sedikit kesal.
"Kamu tidak mpuyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin ini karena dinilai sudah disalah gunakan," ungkap Andre dengan nada yang sedikit kesal.
Aktivitas Eksplorasi Galian C Ilegal di Wilayah Nggoer Polisi Tidak Menjawab
Aktivitas eksplorasi galian C di kampung Nggoer, Desa Golo Mori dinilai jauh dari pantauan aparat penegak hukum lantaran proyek yang menghabiskan ratusan miliaran tersebut sudah mulai rampung.
Selain ijin galian C, ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap aktivitas produksi material beton milik PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak ada.
Media ini pun berupaya mengonfirmasi terkait hal itu kepada KabidHumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy melalui pesan WhastApp mengatakan belum ada jawaban dari Krimsus.
"Krimsus belum ada jawaban, mungkin bisa lansung ke beliaunya atau Kapolres Mabar," tulis Kombes Pol Ariasandy.
Kemudian media ini juga sudah menghubungi Kapolres Mabar namun pesan WhastAp dari media ini belum dibalas.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait