Borong, iNewsFlores.id - Sesuai instruksi Kepolisian Republik Indonesia, Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2023 di lapangan apel Mapolres, Selasa (07/02/2023).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si.
Sesuai amanat Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolres Widiarta mengatakan, bahwa Operasi Keselamatan Turangga 2023 dilaksanakan sejak hari ini, 7 Februari hingga 20 februari 2023.
Sambungnya, apel tersebut juga dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 H.
"Operasi dengan sandi Patuh Turangga ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 7 Sampai dengan 20 Februari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Kapolres Manggarai Timur.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang diharapkan dari operasi tersebut, yakni mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas.
"Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan agar kita mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kualitas keselamatan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik" ujar Widiarta, mengutip arahan Kapolda NTT
Jelas Kapolres Manggarai Timur, Kapolda NTT sudah memberikan penekanan kepada seluruh Jajaran agar dalam pelaksanaan operasi dapat melakukan upaya dan kegiatan seperti, melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang kamseltibcar lantas dan bahaya Covid-19, Hindari tindak kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri, Lakukan Operasi Keselamatan ini dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat, wujudkan kamseltibcar lantas yang mantap, Selalu memanjatkan doa agar operasi keselamatan tahun 2023 yang dilaksanakan dapat memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat.
Terpantau, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot racing hasil penindakan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur selama melaksanakan giat penertiban knalpot brong di wilayah kota Borong.
Kapolres Widiarta, menyebutkan bahwa puluhan knalpot racing ini, merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan personel gabungan Polres Manggarai Timur selama beberapa bulan terakhir ini yang dilaksanakan karena banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat setempat.
"Sebab selain mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya saat malam hari, terindikasi para pengguna knalpot brong tersebut juga sering kebut-kebutan dijalan. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu masyarakat sekitar," bebernya.
Penindakan dilakukan pihak kepolisian menindak knalpot racing sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat I Nomor 22 Tahun 2009 sebagai indikator yang tidak dibenarkan pada kendaraan dalam aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing terhadap kendaraan sepeda motor roda dua maupun empat.
"Himbauan kami pada masyarakat, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi sesuai ketentuan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” tutupnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait