Borong, iNewsFlores.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menyatakan penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan telah ditetapkan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait penataan Dapil dan penambahan alokasi kursi DPRD Manggarai Timur tahun 2024 mendatang telah disahkan melalui keputusan KPU," ujar ketua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara usai melaksanakan kegiatan Media Gathering, Selasa (21/03).
Kata Zakarias, pada prinsipnya Bawaslu selalu mengikuti undang-undang, PKPU (Peraturan KPU), dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana penyusunan dan penataan dapil.
Dia menegaskan, dalam menata dapil dan penambahan kursi, KPU harus memedomani tujuh prinsip dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau sudah dipenuhi saya rasa tidak ada masalah, terutama dari parpol, semua fraksi harus setuju. Dan sampai saat belum ada penyampaian keberatan terkait penataan dan penambahan alokasi kursi DPR."
Ia merincikan jumlah kursi per dapil dan DPR Manggarai Timur pada tahun 2024 mendatang.
Pertama Daerah pemilihan (Dapil) Manggarai Timur I, Borong, Rana Mese berjumlah 8 kursi.
Kedua, Dapil Manggarai Timur II, Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur berjumlah 7 kursi.
Ketiga, Dapil Manggarai Timur III, Lamba Leda dan Lamba Leda Utara berjumlah 4 kursi.
Keempat, Dapil Manggarai Timur IV, Sambi Rampas, Elar, Elar Selatan, Sambi Rampas dan Congkar berjumlah 6 kursi.
Kelima, Dapil Manggarai Timur V, Kota Komba dan Kota Komba Utara berjumlah 5 kursi.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait