Festival Kopi Colol Diprotes Warga dari Masalah Tanah Sengketa hingga Tengkulak

Iren Leleng
Spanduk yang dibentang oleh sebagain masyarakat terkait penolakan hajatan Festival. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Hajatan Festival Kopi Lembah Colol di Desa Uluwae, Lamba Leda Timur, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Manggarai Timur, diwarnai aksi bentang spanduk oleh sejumlah warga setempat. Rabu (14/06/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dari masyarakat adat Colol terhadap pemerintah sebagai penyelenggara festival yang tidak peka melihat sederet soal yang ada di wilayah Lembah Colol.

Koordinator aksi, Ferdinando Severi, mengatakan aksi dilakukan untuk menyikapi adanya kegiatan Festival Kopi Lembah Colol. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan aliansi masyarakat adat Colol,  bahwa Pemerintah Manggarai Timur belum mampu memenuhi tuntutan yang telah dilayangkan.

Karena menurutnya, selama ini pemerintah gencar mempromosikan kopi namun sejauh ini tidak pernah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan budidaya kopi secara modern melalui dinas terkait. 

Hal lain yang menjadi dasar kajian aliansi Masyarakat Adat Colol terkait menjamurnya ijon-ijon kopi yang dikendalikan oleh tengkulak.

Pemerintah daerah Manggarai Timur mestinya mendahulukan penyelesaian persoalan di tengah petani kopi Colol sebelum melaksanakan festival,” ujar Saveri.

Ia mengatakan hingga kini mayoritas masyarakat Colol masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membudidayakan kopi, dengan intervensi minimal dari pemerintah.

“Dinas Pertanian Manggarai Timur belum pernah melakukan sosialisasi terkait pemberdayaan kopi yang baik dan benar ke petani. Ketika petani masih menggunakan cara-cara konvensional, dampak yang terjadi hari ini produktivitas kopi menurun,” katanya.

Seharusnya, kata dia, ada gagasan baru dari pemerintah daerah untuk para petani yang bisa mencegah persoalan seperti menurunnya produktivitas.

Tak hanya itu, Saveri mengatakan lahan perkebunan kopi yang dipromosikan oleh pemerintah saat ini masih status sengketa.

Dijelaskannya sejak tragedi Rabu berdarah tahun 2004 silam, hingga kini status tanah di Colol masih belum dilegalkan secara konstitusi.

 "Secara hukum mengenai tanah yang masih dipersoalkan sejak tragedi 10 maret 2004. Kami menuntut secepatnya kepada Bupati Manggarai Timur untuk selesaikan persoalan ini."

Oleh karena itu, masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Colol, menuntut.

Pertama, sahkan Peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2018 tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Hukum adat.

Kedua, pemerintah segerah melahirkan solusi terkait produktivitas kopi menurun 
Stop  dan atasi praktik ijon kopi.

Ketiga, agar memberikan perhatian khusus terhadap korban 10 Maret.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network