Borong, iNewsFlores.id - Pria berinisial SW (32) di Watunggene, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Rabu (24/08/2023)
Polres Manggarai Timur- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Tiri berinisial SW (32) warga kecamatan Watunggene, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku.
Kata Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 1 kali dan tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kali kepada anak tiri yang berumur 11 tahun.
Widiarta juga menjelaskan kronologi kasus tersebut. Kasu tersebut terjadi pada bulan september 2022 lalu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada dirumah.
Lanjut Kapolres, Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.
"Kronologi tindak pidana ini terungkap pada saat ibu korban curiga terhadap pelaku dimana pada hari Minggu (20/08/023), sekitar pukul 14.00 wita saat ibu kandung korban sedang tidur siang di kamar bersama pelaku, saat ibu korban tersadar pelaku tidak ada di kamar, ibu korban melihat dari cela dinding melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban. Karena ibu korban curiga, ibu korban membujuk korban untuk jujur, sehingga korban menceritakan semua yang telah terjadi bahwa korban di cabuli dan di setubuhi pelaku pada september 2022."
Kapolres Mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak nak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait