Kedapatan Bawa Narkoba, Karyawan Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo jadi Tersangka

Siprianus Robi
Anggota Sat narkoba Polres Manggarai Barat saat menggeledah EA yang diduga memiliki barang terlarang berupa ganja, pada Sabtu (22/2/2025) lalu. Foto: iNewsFlores.id/ Humas Polres Mabar

Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Seorang karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) di Labuan Bajo berinisial EA berasal dari Ndoso, Kabupaten Manggarai Barati, Nusa Tenggara Timur  dibekuk Polisi lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis cannabis sativa atau sering disebut ganja pada Sabtu,.(22/2/2025) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok mengatakan pelaku ditangkap saat melintas di jalan Alo Tanis Lamtoro, Labuan Bajo.

"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," ungkap  IPTU Matheos dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (26/2/2025) siang.

Ia mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok "Sampoerna Mild" tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan "Kalpanax" yang disimpan pemuda itu di jok motor.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," ungkapnya.

Kata dia, penangkapan itu berawal petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.

Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. 
Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA (36) terlihat mencurigakan.

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba," jelas Inspektur polisi satu itu.

Kata dia, EA (36) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami," tuturnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Mantan Kapolsek Komodo itu.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," ungkapnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network