Pakai Musik Berlisensi Tanpa Bayar Royalti, Direktur Pemegang Lisensi Mie Gacoan Bali jadi Tersangka
Bali, iNewsFlores.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik. Perusahaan ini diketahui sebagai pemegang lisensi operasional gerai Mie Gacoan di wilayah Bali.
Kabar penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, pada Senin (21/7/2025). “Iya, (I Gusti Ayu Sasih Ira) sudah tersangka,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari I Gusti Ayu maupun tim hukum perusahaan terkait perkembangan kasus ini.
Kasus mencuat setelah laporan resmi dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) masuk ke pihak kepolisian pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali diduga menggunakan musik berlisensi secara komersial tanpa membayar royalti yang diwajibkan.
Pihak kepolisian memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, berdasarkan rumus penghitungan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait perhitungan royalti.
I Gusti Ayu kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana dan denda berat siap menanti.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha agar lebih taat terhadap regulasi hak cipta dan menghormati karya para musisi tanah air. Di sisi lain, citra Mie Gacoan di Bali pun kini turut menjadi sorotan, mengingat pelanggaran terjadi di bawah pengelolaan lisensi lokal.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait