KUPANG, iNewsFlores.id — Oknum anggota TNI AD Pelda Chrestian Namo diketahui telah bertahun-tahun hidup kumpul kebo dengan seorang wanita. Bahkan sudah mempunyai dua orang anak tanpa pernikahan yang resmi.
Kasus ini pun dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer, Rabu (5/11/2025).
Langkah ini diambil karena dianggap Pelda Chrestian Namo telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik dan tata kehidupan seorang prajurit TNI.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diambil sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan TNI AD.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Brigjen Hendro Cahyono.
Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah—baik secara kedinasan maupun agama—sejak tahun 2018 dan bahkan telah memiliki dua orang anak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
