Borong, iNewsFlores.id - Program sekolah penggerak yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berhasil diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Program tersebut telah berjalan efektif oleh 41 sekolah di daerah itu.
Karena dinilai responsif dan akseleratif, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur meraih penghargaan program sekolah penggerak, pada Rabu (25/10/2023).
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum pada Rapat Koordinasi dengan tema Transformasi Pembelajaran untuk Meningkatkan Capaian Kinerja SPM Pendidikan yang berlangsung di di Aula Hotel Harper Kupang.
Tidak hanya terima penghargaan atas keberhasilan penerapan program sekolah penggerak, Manggarai Timur juga mendapatkan penghargaan dua kategori lainnya, yaitu Kabupaten dengan satuan pendidikan pengguna SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) terbanyak yaitu 53,69% dan kabupaten dengan tingkat pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertinggi yang mencapai 82,86%.
Penghargaan ini diserahkan oleh Dr. Muhammad Hasbi; Direktur Sekolah Dasar yang mewakili Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbud Ristek Republik Indonesia.
Terhadap keberhasilan tersebut, Bupati Manggarai Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk semua insan pendidikan terutama para guru dan sekolah penggerak.
“Sekolah penggerak adalah garda terdepan untuk pengimbasan implementasi kurikulum merdeka, dan berbagai program prioritas dari Kemendikbud Ristek di Manggarai Timur. Para guru dan sekolah-sekolah penggerak telah berhasil melakukan pengimbasan kurikulum merdeka secara mandiri. Hal ini adalah gambaran semangat yang luar biasa dan untuk ini saya sebagai Bupati Manggarai Timur mengucapkan terima kasih. Kita akan berupaya maksimal agar tahun depan ada anggaran untuk ini.” Ujar
Bupati Agas juga mendukung sepenuhnya pemanfaatan PMM sebagai aplikasi belajar mandiri secara daring yg bisa diakses guru-guru.
“Saat ini Pemda Manggarai Timur melalui Dinas PPO mewajibkan para guru untuk memiliki sertifikat PMM sebagai salah satu syarat untuk pencairan berbagai tunjangan. Dengan ini para guru semakin terpacu untuk meningkatkan kualitas secara mandiri. Kualitas pendidikan yang baik sangat tergantung pada kualitas guru, dan kemampuan serta kualitas tidak bisa didapat tanpa memiliki kemampuan dan akses yang baik terhadap berbagai informasi dan program pendidikan yang berlaku secara nasional.” Ujar Andre.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait