Kapendam Udayana: Laporan Kasus Kumpul Kebo Oknum TNI AD Pelda, Murni Pelanggaran Disiplin Prajurit

Sefnat Besie
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono. Foto istimewa

KUPANG, iNewsFlores.id  — Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, angkat bicara terkait pelaporan Pelda Chrestian Namo oleh Kodim 1627/Rote Ndao ke Denpom IX/1 Kupang.

Kolonel Widi menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bukti konkret komitmen TNI AD dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," jelas Kapendam.

Kolonel Widi menjamin bahwa TNI AD akan selalu bertindak profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anggotanya.

Ia menambahkan, langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit. Tindakan ini sekaligus mempertegas bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, dan setiap prajurit wajib menjadi teladan dalam yakni: sikap dan moral, kehidupan berumah tangga.

"Semua tindakan tersebut harus sejalan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang dipegang teguh oleh institusi militer," kata dia.

Sebelumnya oknum anggota TNI AD Pelda Chrestian Namo diketahui telah bertahun-tahun hidup kumpul kebo dengan seorang wanita. Bahkan sudah mempunyai dua orang anak tanpa pernikahan yang resmi.

Kasus ini pun dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer, Rabu (5/11/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network