get app
inews
Aa Read Next : Incumbent Pecah Kongsi Pilkada di NTT, Heri Ngabut Siap Tarung di Manggarai

Kontraktor Sebut Istri Bupati Manggarai Diduga Pakai Jasa THL Minta Fee 7% di Proyek 2022

Kamis, 01 September 2022 | 18:21 WIB
header img
Meldy Hagur, Istri Bupati Manggarai, Heribertus GL Nabit. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Saat dikonfirmasi oleh awak media Rio Senta melalui WhastApp bahwa dirinya tidak pernah melakukan transfer uang  kepada Anus.

"Tidak benar," kata Rio kepada wartawan saat dihubungi melalui WhatsApp.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita, sejumlah wartawan mendatangi kantor PKK Kabupaten Manggarai Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 11.35 Wita untuk meminta klarifikasi dari Istri Bupati Manggarai Meldiyanti Hagur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap free proyek APBD sebesar 7% tahun anggaran 2022.

Wartawan menunggu hampir 10 menit di kantor tersebut, pada kesempatan itu seorang pegawai memberitahu bahwa Meldy Hagur masih menjalani pertemuan dan enggan memberikan klarifikasi terkait masalah fee proyek tersebut.

"Kaka jangan marah ibu tidak bisa keluar dia masih ada pertemuan," kata pegawai tersebut.

Menanggapi dugaan penyuapan proyek APBD tersebut, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit enggan membantah, namun ia meminta wartawan untuk bertanya kembali kepada seorang kontraktor Anus.

"Kalau soal itu tanya saja ke kontraktornya to, kenapa tanya ke saya, kan tidak ada sebut nama saya di situ. Silahkan tanya langsung kepada kontraktornya," kata Hery Nabit saat diwawancarai awak media usai mengikuti apel peringatan hari Pramuka ke-61, Kamis (1/9/2022).

Terkait dugaan keterlibatan seorang THL Dinas PUPR bernama Rio Senta, Bupati Hery Nabit mengatakan dinas terkait harus memeriksa terlebih dahulu THL tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap THL penting dilakukan agar bisa mengetahui masalah tersebut.

"Kepada seluruh THL untuk bekerja sesuai tugas pokok itu yang paling penting," ujarnya.

Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit pun mengakui siap mengikuti proses hukum jika kasus tersebut ke ranah pidana pungutan liar (Pungli) ataupun penyuapan.

"Sebagai warga negara yang baik kita pasti ikut kalau diproses secara hukum. Biarkan hukum yang bikin terang semuanya dan kita tetap ikut proses," tandasnya.


 

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut