Logo Network
Network

Praktisi Hukum Sebut Istri Bupati Manggarai Bisa Dipidana Kasus Dugaan Jual Beli Proyek

Ronald Tarsan
.
Selasa, 20 September 2022 | 22:54 WIB
Praktisi Hukum Sebut Istri Bupati Manggarai Bisa Dipidana Kasus Dugaan Jual Beli Proyek
Edi Hardun. Foto: Istimewa

Ruteng, iNewsFlores.id - Penyelidikan kasus dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2022 yang menyeret nama istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit terus mendapat sorotan publik. Kini sorotan datang dari praktisi hukum Edi Hardum.

Edi mengatakan istri Bupati Manggarai itu bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ia menjelaskan, dalam pasal 1 ayat 2 dalam UU ini menyebutkan, kolusi ada permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.

"Pertama begini, saya minta Polres Manggarai jangan hanya mau cari popularitas saja untuk menyelidiki kasus ini. Tetapi harus benar-benar profesional bahwa dia serius bahwa kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana," ujarnya.

Menurut Edi, untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut, bukti-bukti yang dipakai adalah asas pembuktian materil, bukan pembuktian formil. Bila melakukan pembuktian formil artinya ada hitam di atas putih, ada bukti-bukti tertulis, seperti tanda tangan dan segala macam. Asas pembuktian materil itu kata dia berdasarkan pengakuan saksi-saksi.

"Siapa yang melihat dan siapa yang mendengar. Oleh karena itu, polisi harus menggali pembuktian materil. Siapa yang bisa ditemukan dalam pembuktian materil ini? Yang pertama adalah Rio Senta dan kontraktor Adrianus Fridus. Kontraktor itu kan sudah mengatakan bersedia akan menjadi whistleblower atau peniup peluit, begitu juga Rio. Gali ada nggak saksi-saksi selain mereka itu," tegas dia.

Istri Bupati Manggarai Bisa Dipidana

Advokat Peradi itu menegaskan, ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Bahkan dirinya tidak sepakat bila ada pihak yang menyebut kasus dugaan jual beli proyek APBD Manggarai ini tidak ada tindak pidananya. Edi meyakini bahwa ada perbuatan tindak pidana dalam kasus yang menyeret istri orang nomor satu di Kabupaten Manggarai itu.

"Jadi di sini, penyelenggara negaranya siapa? Istri Bupati bisa. Kemudian yang dirugikan siapa di sini? Karena ada yang mengatakan tidak ada kerugian negaranya. Nah kerugian bagi orang lain, masyarakat? Ini yang harus didefinisikan, kerugiannya itu apa? Yaitu menipu masyarakat itu. Di sini ada unsur barang siapanya siapa," pungkas Edi.

Edi mengungkapkan unsur barang siapanya adalah patut diduga Rio Senta, kontraktor Adrianus Fridus dan Istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur. "Patut diduga ya, itu untuk unsur barang siapa. Nah, terus unsur melakukan kolusi. Unsur melakukan kolusinya ialah mereka mengadakan pertemuan dan mengatakan janji-janji itu," beber Edi lagi.

Jadi dalam kasus ini lanjut dia, unsur barang siapanya sudah terpenuhi dan unsur melakukan kolusinya juga sudah terpenuhi. Untuk itu pihaknya meminta polisi harus mengusut tuntas kasus dugaan jual beli proyek tersebut. Akan tetapi harus mencari asas dengan pembuktian materil.

"Nah pasal 1 ayat 5 UU tersebut yaitu nepotisme," tegas dia.

Follow Berita iNews Flores di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.