Logo Network
Network

Praktisi Hukum Sebut Istri Bupati Manggarai Bisa Dipidana Kasus Dugaan Jual Beli Proyek

Ronald Tarsan
.
Selasa, 20 September 2022 | 22:54 WIB
Praktisi Hukum Sebut Istri Bupati Manggarai Bisa Dipidana Kasus Dugaan Jual Beli Proyek
Edi Hardun. Foto: Istimewa

Edi menerangkan nepotisme ialah perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Di sana ada unsur nepotisme bila ditarik lebih jauh nanti. 

"Nah pasal 5 ayat 4 setiap warga negara berkewajiban tidak melakukan perbuatan KKN. Hanya di sini, diperdebatkan bahwa mereka ini masuk dalam penyelenggara negara atau tidak. Itu si THL itu, THL itu bisa dipakai, karena dia bekerja di Kantor Bupati. Ini bisa ditarik dia," kata dia.

Masih menurut Edi, adapun unsur pidana dalam dugaan kolusi ini adalah itu ada pada pasal 21. Pasal 21 itu hukumannya adalah 2 tahun penjara dan denda paling sedikit  Rp200 juta. Bila polisi tidak bisa menemukan pembuktian materil itu bahwa tidak ada unsur tindak kolusi di sini.

"Pengakuan berubah-ubah seperti itu, yang kedua adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Di sini yang dirugikan adalah istri bupati sendiri. Itulah dari awal saya katakan kepada bupati, suruh istrinya itu, penjarakan si Rio itu yang menyebut-nyebut nama dia kalau dia memang merasa tidak ada dalam persekongkolan itu," imbuhnya 

Lebih lanjut Edi mengungkapkan ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Pertama, kolusi bisa menyeret istri bupati Manggarai. Tetapi kalau ini tidak bisa ditemukan, yang paling telak itu adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Bahkan istri bupati sudah dicemarkan namanya dengan diberi gelar ratu kemiri.

"Jadi sebenarnya istri bupati yang melapor di sini. Ini delik aduan sebenarnya. Istri bupati sebenarnya kalau dipanggil begini, dia segera lapor balik. Lapor si Rio sama kontraktor itu, si Anus. Ini delik aduan. Itu telak, pasalnya tidak bisa elak itu, pasal pencemaran nama baik, itu merugikan," cetus Edi.

Di samping itu kata dia, bisa juga mereka dirugikan dengan pasal 14  UU No.1 tahun 1946 tentang Aturan Tindak Pidana mencemarkan orang lewat media massa, bahkan sudah membuat provokasi. Akhirnya orang Manggarai membuat mosi tidak percaya, hilang kepercayaan terhadap Bupati Nabit, karena istrinya diduga kuat ikut terlibat.

"Orang akan menduga bahwa duit itu untuk menebus kerugian dia ketika sampai tiga kali maju bupati baru menang kan. Nah kalau itu tidak benar, istri bupati harus lapor dong. Saya tunggu-tunggu selama ini mana ini istri bupati lapor. Jangan-jangan beliau benar ini persekongkolan ini. Kalau ini benar ya dia harus dijerat dengan UU penyelenggaraan negara tadi," tukas dia.

Ia mengaku tidak sepakat dengan komentar ahli hukum atau pengamat hukum yang lain yang mengatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Ia juga mengakui ada perbuatan tindak pidana dalam kasus jual beli proyek APBD Manggarai.

"Mungkin tindak pidana korupsinya masih samar-samar. Tetapi yang paling telak di sini adalah tindak pidana mencemarkan nama baik, mencemarkan istri bupati Manggarai. Itu yang paling telak. Yang kedua adalah dugaan tindak pidana kolusi itu," tutup Edi.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.