Logo Network
Network

Polres Manggarai, NTT Gagalkan Penyelundupan Sapi di Reok Barat

Ronald Tarsan
.
Selasa, 27 September 2022 | 18:25 WIB
Polres Manggarai, NTT Gagalkan Penyelundupan Sapi di Reok Barat
Dua mobil truk pengangkut sapi ilegal saat diamankan di Polsek Reo. Foto: iNewsFlores.id/Ronald Tarsan

Ruteng, iNewsFlores.id - Upaya penyelundupan belasan ekor sapi berhasil digagalkan personel Polsek Reo, Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/9) dini hari. Belasan sapi betina dan jantan itu pun diamankan karena menyalahi prosedur bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengemudi mobil truk yang mengangkut belasan sapi tanpa dilengkapi dokumen resmi itu. Ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial A dan JF.

Ia menjelaskan, sebanyak 12 ekor sapi yang masih dalam sebuah mobil truk saat dilakukan pengecekan, sedangkan 12 ekor lainnya sudah diturunkan di dekat lokasi pengiriman pelabuhan jalur tikus di wilayah Reok Barat. Dengan demikian total sebanyak 24 ekor sapi berhasil diamankan Polsek Reo.

"Ada informasi pengiriman sapi ilegal, makanya saya perintahkan Kapolsek Reo untuk melakukan patroli. Pada saat patroli itulah ditemukan satu unit mobil truk. Kita stop di jalan lalu dicek isinya ternyata muat sapi sebanyak 12 ekor (tanpa dokumen resmi)," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon Selasa, 27 September 2022.

Kapolres Yoce mengungkapkan, setelah diinterogasi, terungkap ternyata ada dua mobil truk pengangkut sapi ilegal tersebut. Satu mobil truk lebih dulu jalan menuju Pelabuhan Nanga Nae, Reok Barat. Akhirnya aparat Polsek Reo melakukan pengejaran hingga di wilayah Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Ada sebanyak 12 ekor sudah diturunkan di lokasi tersebut.

Polisi kata dia, kemudian menuju ke lokasi pada Senin malam, namun sampai di lokasi belum ada kapal yang mengangkut belasan sapi ilegal tersebut. Para pelaku pun telah menurunkan sebanyak 12 ekor sapi di dekat pantai di wilayah Reok Barat untuk segera dikirim ke Bima, NTB.

"Sebelum kapal pengangkut sapi ilegal tersebut tiba di lokasi wilayah Reok Barat. Keburu kita sudah datang juga, kapal untuk muat sapi itu juga belum datang. Dari 12 ekor, cuma 3 ekor kita bawa lebih dulu ke kantor untuk diamankan. Sementara sisanya 9 ekor dibawa secara menyusul. Dua mobil truk juga turut diamankan di Polsek Reo," jelas dia.

Kapolres Yoce mengakui bahwa, masalah upaya penyelundupan belasan sapi itu telah dikoordinasikan dengan pihak ahli dari Karantina Pelabuhan Reo. Polisi juga kata dia, sudah meminta keterangan pihak Karantina Pelabuhan Reo dan berkoordinasi dengan pihak Karantina Provinsi NTT maupun dengan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. 

"Ternyata untuk modus seperti ini belum bisa dinaikan ke penyidikan, karena posisinya masih di wilayah kita (Manggarai) dan belum keluar. Bisa naik ke penyidikan itu, kalau sudah bergeser mau keluar wilayah. Hal itu juga disampaikan pihak Karantina Pelabuhan Reo," beber dia.

"Sementara saya juga masih koordinasi dengan pa Kajari Manggarai, Karantina, Pemda Manggarai melalui Bagian Hukum berkaitan dengan Perda (Peraturan Daerah). Untuk sementara modus seperti ini belum bisa naikan ke penyidikan. Meski begitu, paling tidak sudah bisa mencegah," terang dia.

Meski ia juga mengaku belasan sapi tersebut hendak dikirim ke wilayah Bima, NTB. Namun masalah upaya penyelundupan sapi tersebut belum bisa diproses secara hukum yang berlaku. Menurut dia, belum ada pasal yang bisa menjerat para pelaku karena pengiriman sapi ilegal tersebut belum bergeser dari wilayah administrasi Kabupaten Manggarai, Flores-NTT.

Hingga saat ini, pihaknya telah meminta para pelaku untuk menjual kembali sapi tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai, Flores. Ia juga meminta para pemilik sapi tersebut untuk tidak menjual keluar wilayah Flores, NTT.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Karantina Pelabuhan Reo untuk melegalkan pengiriman sapi tersebut dengan mengurus sejumlah dokumen resmi, namun hingga saat ini semua daerah menerapkan aturan lockdown pengiriman hewan karena masih ada penyakit menular mulut dan kuku (PMK).

"Kalau misalnya di sana sudah bisa menerima, dan ada surat permintaan dari Kabupaten Bima, kita urus legalitasnya di sini. Jadi PR kita saya sarankan ke Pemda melalui DPRD Manggarai paling tidak harus ada Perda yang mengikat yang lebih kuat kalau kita ingin mencegah mengenai penyelundupan sapi ini," tutup Kapolres Yoce.

Dari informasi yang dihimpun awak media bahwa, belasan ekor sapi yang sempat diamankan di halaman Polsek Reo itu, kini telah dibawa ke lokasi Karantina Pelabuhan Reo.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.