Logo Network
Network

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan di Waterfront City Marina Labuan Bajo

Gecio Asale
.
Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan di Waterfront City Marina Labuan Bajo
Dua dari delapan orang yang ditahan terkait penganiayaan Pedangang Kaki Lima di Waterfront Marina Labuan Bajo, ditetapkan sebagai tersanka, Selasa, (4/10/2022), malam. Foto: iNewsFlores.id/Gecio Asale

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Dua orang dari delapan orang pelaku penganiayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menyebabkan korban meninggal dunia, di Waterfront Marina Labuan Bajo akhirnya ditetapkn sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua orang terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap MJ (29), yang menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius di kepalanya, dan akhirnya meninggal di RSUD Komodo di Merombok, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan selama beberapa jam. 

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022) menyampaikan 2 orang terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka. 

“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29)  sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” Ucapnya.

Untuk 6  orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, Saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi. 

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” Pungkasnya. 

Lanjut, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu. Para tersangka sudah langsung di tahan di Rumah Tanahan Polres Mabar. 

“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,”ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Lanjut AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.