get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pengerjaan Sarpras Bumi Perkemahan Mbuhung Masuk Tahap Penyidikan

Kejari Manggarai Geledah Dishub Matim Terkait Korupsi Terminal Kembur

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:36 WIB
header img
Tim Tipidsus Kejari Manggarai saat menggeledah salah satu ruangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2013/2015 lalu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, kini memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
 

Setelah melalui serangkaian tahapan panjang pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan informasi dalam rangka klarifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 
Tim tindak pidana khusus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai Timur. Selasa, (11/10/2022) siang.
 
Penggeledahan terhadap berkas kasus pengadaan tanah terminal tahun 2012 tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Sitorus didampingi Kasi Intelijen Risky, Kasi BB Hero Saputra Ardi bersama Kasipidum Muhammad Ridwan dan tim lainnya.
 
Pantauan iNews, Tim Pidsus Kejari Manggarai yang beranggotakan enam orang menggeledah dua ruangan pada Dinas Perhubungan Manggarai Timur. Di ruangan Dishub tim diterima Kadis Dinas Perhubungan Niko Tatu.
 
Tampak tim pemberantasan korupsi Kejari Manggarai membongkar sejumlah lemari di ruangan Dishub Matim, melihat berkas – berkas penting.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan informasi terkait dokumen apa yang berhasil digeledah kejaksaan Manggarai pada penggeledahan tersebut.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut