get app
inews
Aa Read Next : Bupati Mabar Lepas Tiga Siswa Atlantis International College Labuan Bajo Berkarir ke Luar Negeri

Ambil Material Ilegal dan Batching Plant Diduga Tidak Berizin, Aktivitas PT BRL Dihentikan Pol PP

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:12 WIB
header img
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Stef Salut (kiri) didampingi Andreas Kantus perwakilan Dinas Pertambangan Propinsi NTT, dan perwakilan PT. BRL Ria Restu saat menghentikan aktivitas Batching Plant milik PT. BRL. Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi

Terkait pengambilan material yang tidak mengantongi ijin atau ilegal, PT BRL mengaku mengambil di salah satu sungai di Kampung Nggoer. Ria Restu mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga lokal bahwa di kali Nggoer itu ada material pasir sehingga PT BRL mencoba untuk melakukan eksplorasi.

"Pernah kita mencoba mencari material pasir disana dan kita juga sadar bahwa ijin dari masyarakat saja tidak cukup dan masih ada ijin yang lain yang perluh kita penuhi, karena masalah itu kita sudah tidak melakukan eksplorasi disana dan awalnya memang kita mencoba lakukan eksplorasi disana tetapi kita sadar bahwa itukan melanggar hukum pak, dan kami coba ambil disana itu sekitar seribu kubik pak," ujarnya lagi.

Ketika ditanya terkait ijin AMDAL, dan juga dokumen ijin yang dipegang oleh kerja sama operasi (KSO) BRL-Nindy Karya, Ria Restu beralibi semua berkas tersebut sudah diurus oleh ITDC.

"Karena  ITDC yang mengurus, proyek inikan penunjukan nggak tender, jadi semua berkas itu diurus ITDC, sehingga jika kita membutuhkan berkas ijin harus minta persetujuan ITDC" ujar Restu.

Pada kesempatan yang sama, Andreas Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat mengatakan terkait ijin galian C yang dipegang oleh KSO, BRL-Nindya Karya, Ria Restu justru menunjukan surat ijin milik seorang pengusaha galian C bernama Johan.

Selanjutnya ketika Andre menanyakan terkait kontrak kerja sama antara KSO, BRL-Nindya Karya dengan Baba Johan, Ria Restu justeru memberikan jawaban yang membingungkan dengan mengatakan bahwa Kontrak Kerja tersebut adanya di kantor pusat.

Karena itu Andre menegaskan kepada Ria Restu bahwa dalam memegang surat ijin pihak lain tanpa melalui kerja sama maka itu adalah sebuah pelanggaran.

"Ibu tidak mempuyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan," tegas Andre.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Berita iNews Flores di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut