Kejari Sumba Timur Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASTIL

Waingapu, iNewsFlores.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan daerah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL). Hingga Selasa (8/7/2025), sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan yang bergerak di sektor budidaya dan pengolahan rumput laut tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya menduga terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
“Kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASTIL. Kemungkinan mereka akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Wiradhyaksa kepada awak media.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT ASTIL yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, pada Senin (7/7/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Adapun dokumen yang disita meliputi laporan keuangan audited tahun 2018 hingga 2022, data mutasi uang muka pembelian rumput laut periode 2018–2023, serta kuitansi pemberian uang persediaan kepada para pengumpul rumput laut.
Wiradhyaksa menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sumba Timur untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan. Namun penyidik membuka kemungkinan adanya perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni