get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Geledah Kantor PT ASTIL, Dugaan Korupsi Menguak Tata Kelola Perusahaan Daerah Sumba Timur

Kejagung Bongkar Peran Nadiem Makarim dan Deal Rahasia Google dalam Proyek Laptop Rp9,9 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:04 WIB
header img
Nadiem Makarim. Foto: iNewsFlores.id/Ist

JAKARTA, iNewsFlores.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan fakta mengejutkan di balik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai Rp9,9 triliun ini ternyata melibatkan komunikasi intensif dengan pihak Google dan disebut-sebut telah dibicarakan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa program digitalisasi pendidikan melalui Chromebook sudah dirancang sejak Agustus 2019, ketika Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”. Grup ini diisi oleh para loyalis Nadiem, termasuk Stafsus Fiona.

“Dalam grup itu dibahas rencana digitalisasi pendidikan, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik jadi menteri pada 19 Oktober 2019,” kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puncaknya, pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan Google, yakni William dan Putri Ratu Alam. Pertemuan ini membahas pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) serta usulan penggunaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Yang paling mencengangkan, Kejagung menyebut ada kesepakatan co-investment dari Google sebesar 30 persen dari nilai proyek. Skema ini dibahas lebih lanjut oleh Jurist Tan bersama pejabat internal Kemendikbudristek, termasuk dua pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“JS menyampaikan rencana co-investment 30 persen dari Google dalam rapat bersama pejabat kementerian,” lanjut Abdul.

4 Tersangka Resmi dalam Skandal Rp1,9 Triliun

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun ini. Mereka adalah:

1. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021)


2. Mulatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)


3. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek


4. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

 

Saat ini, penyidik terus mendalami peran para pihak, termasuk dugaan keterlibatan Nadiem Makarim, yang menjadi aktor sentral dalam inisiasi program ini. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian pertemuan, komunikasi internal, dan persetujuan proyek menunjukkan bahwa peran Nadiem tidak bisa dikesampingkan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut