Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Langkah Negarawan Penjaga Demokrasi
Secara konstitusional, merujuk pada UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri berada langsung di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Eksekutif. Perbedaan ini, menurut Boni, sangat prinsipil.
"Presiden sebagai Kepala Negara mewakili kedaulatan seluruh rakyat, sedangkan sebagai Kepala Eksekutif ia menjalankan fungsi pemerintahan yang politis. Polri wajib bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang sedang berkuasa," tegas Boni.
Boni memperingatkan bahwa jika Polri disubordinasikan di bawah kementerian, pintu politisasi akan terbuka lebar. Hal ini berisiko mengubah prinsip Rule of Law (hukum sebagai panglima) menjadi Rule by Law (hukum sebagai alat kekuasaan).
"Sejarah mengajarkan kita bahayanya jika hukum dikuasai eksekutif. Penegakan hukum bisa menjadi selektif, bahkan memicu kriminalisasi lawan politik," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta