MoU Kenaikan Hargat Tiket Masuk TNK Dinilai Tidak Punya Kekuatan Hukum

Yoseph Mario Antogoni
Organisasi pariwisata yang tergabung dalam Formapp, saat memprotes kebijakan Pemprov. NTT terkait kenaikan harga tiket ke Taman Nasional Komodo, dengan mendatangi kantor Bupati Manggarai Barat, Senin, (18/7/2022). Foto : iNewsFlores.id/Yoseph Mario Anrognoni

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) kembali bersuara seputar kebijakan kenaikan tarif masuk sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun menuju Taman Nasional Komodo (TNK).

Angka tarif tersebut merupakan hasil Memorandum of Undrestanding (MoU) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ketua Formapp Mabar Rafael Todowela menegaskan, MoU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, pemerintah bukan badan hukum swasta yang melakukan ikatan kerja sama menggunakan MoU. 

Institusi pemerintah adalah lembaga pelayanan publik yang membuat kebijakan publik berbasis pada regulasi seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan lain-lain. 

"Artinya adalah basis konsideran kebijakan kepala daerah berdasarkan peraturan bukan atas dasar MoU. Karena MoU merupakan ikatan kontrak kerja sama antara perusahan ke perusahaan (business to business) B to B. sementara Government to government (G to G) mendasari kebijakannya atas dasar regulasi seperti UU, Perpres, Permen, PP, Perda, dan lain-lain," jelas Rafael dalam rilis yang diterima awak media, Senin (25/07/2022).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada pembahasan makalah ilmiah, hearing public, Focus Group Discussion (FGD), dan sosialisasi draft Ranperda terkait intervensi Pemprov NTT terhadap wacana kenaikan tiket ke TNK. 

Kemudian belum ada paripurna Ranperda bersama DPRD NTT. Belum ada pula pembahasan naskah akademik terkait kenaikan tersebut bersama tim legal standing nasional Cq universitas hukum yang ditunjuk sebagai kampus yang menelaah naskah akademik dari Perda tersebut.

Rafael menegaskan, secara regulasi, MoU antara Pemprov NTT dengan Pemerintah Pusat terkait wacana kenaikan tiket ke TNK tidak dapat dibenarkan karena cacat secara prosedur.

Proses ini juga merupakan pengangkangan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Dan merupakan pengkianatan terhadap demokerasi rakyat manggarai Barat," imbuh dia.

Tidak hanya itu, kata Rafael, wacana Pemprov NTT terhadap kenaikan tiket tersebut mengesampingkan wewenang Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di dalam mengambil retribusi di TNK, yang dimanifestasi dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Karcis Retribusi ke TNK.

"Kehilangan hak dan wewenang Pemerintah Mabar dalam mengambil retribusi di Taman Nasional Komodo adalah bentuk pembajakan atau strategi amputasi wewenang Pemda Mabar oleh Pemprov NTT dengan cara mengabaikan regulasi Perda yang sudah ada dan diganti dengan MoU yang dibuat oleh Pemprov NTT dengan Pempus," ujar Rafael.

Di mata Rafael, strategi politik ekonomi tersebut tentu merugikan Pemda Mabar secara kewenangan dan teritorial politik.

Sebab itu, ia mendesak Bupati Mabar Edistasius Endi agar harus melihat hal tersebut secara murni dan jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan moral kepada publik.

Untuk merealisasikan kepentingan Gubernur NTT, prosedur hukum yang ditempuh adalah dengam cara membuat Perda pengelolaan TNK dan menghilangkan PP Nomor 12 tahun 2014 di TNK dan Perda Nomot 1 tahun 2018 dan diganti dengan Perda baru yang dibuat oleh Pemprov NTT. Sebab tanpa itu, maka ada pelanggaran prosedur hukum di balik wacana kenaikan tiket menuju TNK.

Pengelolaan TNK Sudah Pas

Rafael menjelaskan, pengelolaan TNK selama ini sudah melalui jalur yang pas karena dibagi di dalam beberapa zona pemanfaatan.

Itu seperti, zona inti, zona pemukiman masyarakat, zona pelagis atau ikan yang dilindungi, zona rimba dan zona pemanfaatan masyarakat.

Khusus untuk zona pemanfaatan terletak di Loh Buaya Pulau Rinca, Loh Liang Pulau Komodo dan Pulau Padar. 

"Secara manajemen pengolahan sudah pas karena harus ada manfaat ekonomi dari pengolahan zonasi di TN Komodo," jelas Rafael.

Ia menambahkan, Pemerintah RI sudah mengeluarkan peraturan terkait karcis masuk di zona pemanfaatan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang merupakan perubahan atas PP sebelumnya. 

Dasar regulasi tersebut yang menjadi rujukan hukum atas karcis masuk ke TNK selama ini. 

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di zaman Bupati Fidelis Peranda dan Agustinus Ch Dula mengeluarkan Perda terkait retribusi di TNK.

"Perda itu yakni Nomor 1 Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda sebelumnya tentang karcis retribusi tempat rekreasi dan olahraga DTW Pulau Rinca yakni 100.000 untuk wisatawan mancanegara per orang per hari," jelas Rafael.

Kebijakan regulasi tersebut sudah berjalan dari tahun 2003 sejak Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat sampai saat ini. 

Artinya, lanjut Rafael, secara regulasi baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah Manggarai Barat, pungutan tersebut sudah sah. Legal standing-nya sudah sangat jelas.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network