Borong, iNewsFlores.id - Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap pengembangan kawasan pariwisata, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, telah meletakan batu pertama pembangunan rest area di kawasan obyek Wisata Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Pada, Kamis 19 Agustus 2021 lalu.
Diketahui, proyek pembangunan rest area Watu Pajung ini bersumber dari APBN.
Pada saat itu, Bupati Andreas Agas dalam sambutanya, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat karena merespon cepat usulan Pemkab Manggarai Timur, apalagi Manggarai Timur Sendiri sedang mengembangkan sejumlah desa wisata.
Menurut Bupati Agas, bantuan pembangunan rest area di obyek wisata Watu Pajung ini merupakan keuntungan yang lebih untuk masyarakat bersama pemerintah daerah Manggarai Timur.
“Ini namanya pucuk dicinta ulam tiba. Pada saat Pemerintah Manggarai Timur mengembangkan desa wisata, pada saat yang sama ternyata Kemendes meresponnya dengan bantuan pembiayaan. Prinsipnya semua jenis pembangunan pasti akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat,” ungkap Bupati Agas.
Bupati Agas mengharapkan, agar masyarakat setempat jangan hanya jadi penonton, tetapi masyarakat sendiri harus memanfaatkan hasil pembangunan ini dengan mencari peluang-peluang baru.
“Saya minta masyarakat di sekitar Watu Pajung ini, jangan pasif. Harus aktif menangkap setiap peluang ini. Tanah yang sudah diserahkan kepada Pemerintah pasti akan digunakan untuk kepentingan Masyarakat, bukan kepentingan Pemerintah. Jadi ini bukan untuk Andreas Agas, untuk masyarakat disini,” kata Agas Andreas.
Namun, kini sejumlah masyarakat setempat tidak menerima kebijakan tersebut, lantaran penyerahan lahan Watu Pajung kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur, diduga tanpa melalui musyawarah terbuka dengan masyarakat, baik itu masyarakat Desa Nanga Mbaur maupun Desa Nampar Sepang.
Delegasi dari Pemuda Desa Nanga Mbaur Sulatin Dajumade, kepada media ini, Rabu (27/7/2002) mengatakan, penyerahan lahan Watu Pajung ke Pemda sebagai intrik kaum serakah.
Tepatnya pada Senin 17 Desember tahun 2015 lalu, bertempat di Tompong Desa Nampar Sepang ada sepuluh orang tanpa melalui lonto leok bantang cama (musyawarah), bersama seluruh masyarakat diam-diam menyerahkan kawasan tanah Watu Pajung tanpa dicantumkan luas (ha) kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pariwisata.
Menurut Sulatin, Watu Pajung merupakan aset desa. Aset milik seluruh masyarakat Desa Nanga Mbaur tersebut diserahkan oleh sepuluh orang kepada pemerintah daerah Manggarai Timur.
Pupus sudah harapan generasi muda untuk mengelola Watu Pajung dengan seabrek ide dan gagasan yang mereka miliki.
Eksistensi generasi muda bagi pemerintah hanya ditawari posisi pekerjaan di rest area Watu Pajung.
"Penyerahan yang diam-diam tersebut belakangan diketahui oleh seluruh masyarakat Nanga Mbaur. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya mengubur bangkai, tetap saja tercium bau busuknya," tegas Sulatin.
Fakta-fakta Terungkap
Menurut Sulatin, saat bertamu ke rumah Arsyad salah satu orang yang hadir saat penyerahan tanah tersebut mendapatkan sebuah dokumen penyerahan aset tersebut.
Atas hal tersebut bersama kelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi Gerakan Pemuda Demokratik (GPD) Matim, dan Aliansi Masyarakat Selamatkan Watu Pajung melakukan konsolidasi dan investigasi.
Dari hasil konsolidasi dan investigasi ditemukan beberapa fakta -fakta menarik.
Dari hasil temuannya, diperoleh informasi pengakuan dari salah satu tokoh adat (Tua Teno) bernama Husen Loma, bahwa dirinya mengaku tidak pernah hadir dalam acara penandatanganan berita acara penyerahan tanah adat tersebut.
Tak hanya itu, Husen Loma juga membantah menandatangani dokumen berita acara yang dimana tertera tanda tangannya.
Selain itu juga ada beberapa pengakuan tokoh-tokoh adat lainnya yang sudah dikumpulkan dari hasil investigasi tersebut dan dijadikan bukti untuk perjuangan kelompok pemuda desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Yosep Durahi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Permasalahan Tanah, Feliks Wandur, SH, ketika dikonfirmasi tim iNewsFlores.id, Jumat (29/7/2022) mengatakan bahwa terkait status tanah Rest Area Watu Pajung tidak ada persoalan secara hukum. Karena sudah di sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Adapun sertifikat tanah dimaksud terbit pada tahun 2020.
"Tanah Rest Area Watu Pajung tidak ada soal, karena sudah di sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Sertifikat tanah itu di terbit pada tahun 2020 lalu," tukasnya.
Selain itu kata Feliks, proses sertifikat itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset tanah Pemerintah daerah.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait