Miris, Dana Ganti Rugi SUTT Diputus dengan Perkara Lain, PN Labuan Bajo Tuai Kritik Keras

Siprianus Robi
Ilustrasi putusan dana sutet di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dana Sutet. Foto: iNewsFlores.id/Mario

Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara ganti rugi atau kompensasi Ruang Bebas (Right of Way/ROW) pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV PLTMG Flores–GI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam. Tokoh adat Terlaing, Bonevasius Bola Tua Golo Terlaing, menuding majelis hakim “masuk angin” karena diduga salah menerapkan pertimbangan hukum dalam putusan perkara tersebut.

Perkara yang disengketakan berkaitan dengan dana ganti rugi pembangunan SUTT di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, yang sebelumnya dititipkan oleh PLN ke PN Labuan Bajo. Namun, dalam putusan perkara Nomor 26 yang dibacakan pada 5 Desember 2025, majelis hakim justru menggunakan pertimbangan perkara perdata tanah di Lenteng yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami gugat itu uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan. Tapi dalam putusan, yang dijadikan pertimbangan justru perkara tanah di Lenteng. Ini tidak ada hubungannya sama sekali,” tegas Bone Bola saat diwawancarai di Labuan Bajo, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencederai rasa keadilan masyarakat adat Terlaing yang selama ini memperjuangkan hak atas kompensasi lahan terdampak proyek SUTT.

“Kami baca putusan itu, pertimbangannya seperti copy-paste perkara lain. Saya sampai bertanya langsung, ini putusan tanah di Lenteng, lalu di mana putusan atas gugatan yang kami ajukan?” ujarnya dengan nada kesal.

Bone Bola menegaskan, pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut karena pokok perkara yang digugat—yakni dana ganti rugi yang dititipkan di pengadilan—tidak tercantum secara substansial dalam pertimbangan majelis hakim.

“Bagaimana mungkin hakim memutus perkara tanpa mempertimbangkan pokok gugatan? Ini sangat merugikan masyarakat adat Terlaing,” katanya.

Atas dasar itu, Bone Bola bersama sejumlah tokoh adat Terlaing secara resmi mengadukan putusan tersebut kepada Ketua PN Labuan Bajo. Selain pengaduan internal, pihak penggugat juga menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kami tetap berjuang mendapatkan hak kami. Pengacara kami sudah mengajukan banding,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan yang dinilai tidak cermat dan tidak relevan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Hakim wajib memutus perkara berdasarkan gugatan yang diperiksa, bukan perkara lain,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Labuan Bajo, Kevin Dicky Aldison, yang didampingi Panitera Pengganti Dafrosa, menyatakan bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Tua Golo Terlaing akan diteruskan kepada Ketua PN Labuan Bajo.

Ia juga menyarankan pihak penggugat untuk melaporkan dugaan kejanggalan putusan tersebut melalui aplikasi Siwas (Whistleblowing System) Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network