Ruteng, iNewsFlores.id - Pengangkatan perangkat desa untuk lima desa di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat kepentingan. Camat Reok Barat, Tarsius Asong diduga kuat telah mengeluarkan keputusan sepihak melalui surat rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat untuk 5 desa tersebut.
Berdina Saiman, salah satu Calon Perangkat Desa, dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu malam (16/9/2022) mengatakan, surat rekomendasi tersebut juga telah ditolak oleh sejumlah peserta. Bahkan peserta telah melayangkan protes atas keputusan tersebut lantaran dinilai cacat prosedural dan mengangkangi Peraturan Bupati Manggarai.
"Sebab, keputusan itu dikeluarkan dengan mendahului penetapan nilai yang dikeluarkan oleh panitia seleksi perangkat desa tingkat kecamatan," ungkap perempuan yang juga Calon Perangkat Desa Kajong ini.
Ia mengungkapkan bahwa, proses tes seleksi perangkat desa tingkat Kecamatan Reok Barat dilaksanakan pada Kamis 11 Agustus 2022. Empat hari setelahnya pada 15 Agustus 2022, Camat Tarsi menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa baru yang kemudian telah didistribusikan ke masing-masing desa sasaran. Sementara pihak panitia baru mengeluarkan penetapan nilai tes perangkat itu pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Karena itu, menurut Berdina, patut diduga juga bahwa Camat Tarsi telah memanfaatkan kewenangannya demi memuluskan praktik nepotisme. Karena itu, ia menilai telah merugikan peserta lain yang telah memenuhi syarat menjadi perangkat desa berdasarkan rekapitulasi hasil tes 5 variabel yang ditetapkan panitia pada 18 Agustus 2022 lalu.
"Kami minta Camat Reok Barat segera menarik dan membatalkan surat rekomendasi persetujuan terhadap calon perangkat desa yang sudah didistribusikan ke setiap desa yakni; Desa Kajong, Desa Loce, Desa Toe, Desa Paralando dan Desa Lemarang," tegas dia.
Dalam praktiknya, kata Berdina, Camat Tarsi telah mengangkangi ketetapan peraturan bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2022 pasal 20 ayat 2 dan pasal 22 ayat 4 huruf A s/d F.
"Camat juga melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 tahun 2022 di mana camat tidak mempertimbangkan kuota keterwakilan perempuan sebagai wujud kesetaraan gender," ungkap Berdina.
Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas agar Camat Tarsi segera menetapkan surat rekomendasi persetujuan untuk setiap calon perangkat desa yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hasil tes oleh panitia.
Hingga berita ini dirilis, wartawan belum berhasil meminta klarifikasi dari Camat Tarsi perihal tuntutan peserta tes. Meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum juga direspon.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait