Ruteng, iNewsFlores.id - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai. Ferdinandus Habu (31) meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan hal itu saat melakukan konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).
Kapolres Yoce menjelaskan, penetapan tujuh tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi belasan orang. Usai pemeriksaan saksi kata dia, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dengan peran mereka masing-masing.
Kapolres Yoce mengatakan adapun 7 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP. "Jadi ke 7 orang ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 03 Januari 2023. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi. Mengamankan beberapa barang bukti, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi jenazah korban," ujarnya.
Ia juga menguraikan, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban, ada beberapa hal yang ditemukan seperti, patah tulang rusuk sebelah kanan, patah tulang belikat sebelah kanan, pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada bagian tempurung kepala bagian kanan, dan pembekuan darah pada bagian perut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan tim dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp. KF. MH. Kes bahwa, korban meninggal dunia disebabkan karena pembekuan darah di bagian kepala. Korban juga mengalami luka robek di bagian kepala bagian kanan, sesuai dengan hasil visum yang diterima beberapa hari yang lalu.
"Kami juga sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing para tersangka. Tujuh orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai saat ini," tegasnya.
Kapolres Yoce menambahkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait