Labuan Bajo, iNewsFlores.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Mantan Camat Boleng inisial BA, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang ditanda ditangani oleh para tua adat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat Vendi Trilaksono mengatakan penahanan BA terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tentang tanah.
" Tersangka ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 terkait pemalsuan surat dan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Vendy kepada media ini, Selasa (10/1/2022) siang.
Ia juga mengakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk mempercepat penangana kasus.
"Terkait ancaman penjara diatas lima tahun kami melakukan penahanan agar kasusnya cepat diproses, karena kalau kita tidak melakukan penahanan resikonya terlalu besar, dalam arti ketika melakukan persidangan di Pengadilan tinggal kita lansung bawa saja tersangka ini," ungkapnya.
Vendi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap dugaan terkait benar dan salahnya tersangka tentunya akan dibuktikan di Pengadilan.
"Inikan masih status tersangka terkait kasus pemalsuan surat pernyataan dan benar atau salahnya nanti tentunya akan dibuktikan di Pengadilan," jelasnya.
Penahanan tersangka BA, lanjut Vendy akan dilakukan maksimal 20 hari.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak Kriminal umum (Krimum) Polda NTT.
"Kasus su P21 sejak tanggal 8 Desember 2022 yang lalu", Ariasandy.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng' yang melibatkan mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan selaku terlapor, sempat dihentikan penyelidikan oleh pihak kepolisian meski terlapor Bonavantura sempat menyandang status tersangka.
Namun, kasus ini kembali diselidiki usai pihak Tua Golo Terlaing, Bone Bola, selaku pelapor, terus berjuang lantaran kasus itu dinilai aneh dan meresahkan masyarakat hingga khirnya kasus ini kembali dilanjutkan.
"Kasus ini sempat diproses hingga saudara Bona menyandang status tersangka tetapi terhenti tanpa alasan yang jelas", ungkap Bone Bola.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait