Borong, iNewsFlores.id - Mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, periode 2009-2014, inisial FH asal Elar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecahan seksual terhadapan balita berinial GL (3). Saat ini FH telah ditahan di Kepolisian resort (Polres) Manggarai Timur. Rabu (08/02/2023).
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka,” jelas Kepala kepolisian resor Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat reskrim, Iptu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K.
Jefry mengatakan, pihaknya telah menahan FH di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku telah kita tahan,” ujar Jefry.
Lebih lanjut, Jefry mengatakan, FH dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Jefry.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait