Ruteng, iNewsFlores.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
Bawaslu Manggarai menemukan Pantarlih melakukan pelanggaran pelaksanaan Coklit sejumlah data pemilih, padahal ada data pemilih yang sudah meninggal dunia. Anehnya, Pantarlih masih melakukan Coklit pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut. Hal itu dibuktikan setelah Bawaslu Manggarai melakukan uji petik atau cek fakta lapangan atas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sejak 20 Februari lalu.
"Dalam proses uji petik yang baru dijalankan beberapa hari ini, pengawas pemilu kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan dan desa menemukan sejumlah fakta yang mencengangkan," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada wartawan Kamis (23/2/2023).
Hery mengatakan, seluruh jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan sementara melakukan uji petik dan cek fakta lapangan terhadap kebenaran data pencocokan dan penelitian. Hal tersebut kata dia, sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023.
Heri menjelaskan sejumlah fakta lapangan yang diperoleh pengawas pemilu dalam proses cek lapangan ini antara lain masih ditemukan pemilih meninggal dunia yang di data oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibuktikan dengan format model A hasil coklit maupun stiker.
"Sudah ada akta kematian dari pemilih tersebut namun Pantarlih tetap mencatatnya sebagai pemilih dan namanya ada pada stiker bukti coklit," ungkap Hery.
Hery menguraikan, temuan pelanggaran prosedur dan mekanisme lain yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam uji petik yakni, pemilih yang sudah pindah domisili dengan dokumen kependudukan yang lengkap masih tetap didata sebagai pemilih pada TPS asal.
Selain itu, terdapat Pantarlih saat melakukan Pencoklitan menyandingkan format data pemilih dengan surat keterangan pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh instansi terkait serta sejumlah temuan lain. "Pengawas pemilu menemukan hasil coklit Pantarlih mencocokkan format data pemilih KPU dengan surat pemberitahuan NIK yang dikeluarkan oleh Dispenduk dan capil, ini kan tidak sesuai aturan PKPU 7/2023," tegasnya.
Pihaknya masih terus melakukan uji petik selama beberapa pekan ke depan, terhadap temuan cek lapangan, pengawas pemilu langsung memberikan saran perbaikan. Hery mengharapkan agar petugas pemutaran data pemilih tetap mempedomani PKPU 7 tahun 2023 hal ini dalam rangka mendapatkan data pemilu yang berkualitas.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Langke Rembong, Tedy Jeo yang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan, Sonya Berahi dan anggota pengawas pemilu kelurahan Karot, Oswaldus Meot membenarkan informasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa, hasil uji petik pada tanggal 22 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Langke Rembong di TPS 009, Kelurahan Karot menemukan Pantarlih men-coklit pemilih yang sudah meninggal dunia dan mempunyai akta kematian atas nama Donatus Hamun. Juga terdata nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut di model A - tanda bukti terdaftar dan A - sticker coklit.
Atas temuan lapangan tersebut, pihaknya langsung memberikan saran perbaikan secara lisan dengan melakukan Pencoklitan ulang pada rumah kepala keluarga tersebut. Saat itu juga Pantarlih langsung menindaklanjuti saran perbaikan lisan pengawas pemilu.
"Langsung Coklit ulang, dan mengubah semua dokumen sebelumnya, ini semua karena kami langsung berikan saran perbaikan," kata Tedi.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait