Warga di Labuan Bajo akan Demonstrasi Polres Mabar Terkait Kasus Orang Mati Bisa Tanda-tangan Surat

Siprianus Robi
Sebuah surat yang ditanda-tangani orang yang diketahui sudah meninggal, dan sempat dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu. Foto:iNewFlores.id/ Dokpri.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Meski sempat diminta untuk tidak demontrasi oleh seorang oknum polisi di Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) terhadap penanganan kasus orang mati bisa tanda-tangan surat yang mandek hampir setahun, ratusan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan tetap menggeruduk Polres Mabar dengan aksi demonstrasi.

Pihak keluarga pelapor menganggap penanganan kasus ini sangat lambat, dan terkesan mandek karena diduga ada indikasi tekanan dari pihak lain yang berkepentingan untuk menghambat penanganan kasus ini. Padahal menurut Mikael Mansen selaku koordinator aksi demontrasi, sangat sederhana sekali memeriksa kasus ini. Menurutnya orang awam pun dengan mudah untuk mencari tahu siapa yang membuat surat ini 

Karena itu sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang dilakukan oleh Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya YBS pada 11 Maret 2019 lalu, maka keluarga dan warga akan melakukan demontrasi pada tanggal 7 September mendatang.

"Sebagai orang awam sangat mudah untuk memahami permasalahan kasus ini. Kan begini, surat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 tersebut hanya ditanda-tangani oleh tiga orang saja. Nah, satu dari tiga orang tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal pada tahun 1986. Jika Ibrahim Hanta sudah meninggal seharusnya pihak kepolisian dengan mudah mendapatkan siapa tersangkanya," ungkap Mikael kepada iNewsFlores.id, Minggu  (3/9/2023).

Sebelumnya diketahui kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan itu sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 23 September 2022 lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan.

"Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka," jelas Mikael lagi 

Mikael menambahkan rencana aksi demontrasi itu sebenarnya sudah dilakukan jauh hari sebelum acara polisi sedunia di Labuan Bajo,  tetapi dirinya selalu dijanjikan oleh seorang oknum Perwira Polisi di Polres Manggarai Barat yang akan mengurusnya, sehingga dirinya pun membatalkan demonstrasi tersebut.

"Tunggu Bapak, nanti saya akan urus masalah ini, Bapak Jangan demo dulu," ungkap Marsel menirukan ungkapan oknum polisi yang memberikan janji itu.

"Kami sudah capek dengan janji-janji mereka, makanya kami akan melakukan akssi demontrasi besar-besaran, biar semua orang juga tahu, dan kami juga mau tahu siapa yang bekingi mereka ini," ungkap Mikael dengan nada kesal.

Menurut Mikael, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tentu sudah dijamin oleh undang-undang.

"Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi," tambahnya. 

Rencananya aksi dilakukan Dua jilid, yakni 7-8 September 2023 dan 11-15 September 2023. Bertempat di Mapolres Manggarai, total massa aksi 850 orang. 

Mereka mendesak Polres Mabar segera menindaklanjuti kasus tersebut, guna menegakan keadilan.

"Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda-tangan dan penipuan," katanya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network