Kasus Orang Mati Bisa Tanda-tangan, Ahli Waris Geruduk Makopolres Mabar yang Diwarnai Ritual Adat

Siprianus Robi
Keluarga atau ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta melakukan aksi di depan Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (7/9/2023). Foto: iNewsFlores.id/ Siprianus Robi

Labaum Bajo, iNewsFlores.id- Laporan Polisi kasus orang mati bisa tanda tangan dalam dokumen surat sebagai persyaratan penerbitan sertifikat Badan Pertanahan Nasional di Labuan Bajo hingga kini belum juga menemui titik terang, atas dasar itu ratusan warga geruduk Makopolres Manggarai Barat yang diwarnai ritual adat, Kamis (7/9/2023).

Terpantau, sejumlah orang tua yang dilengkapi dengan pakaian adat Manggarai merentangkan tikar di pintu masuk Makopolres Manggarai Barat.

Adapun bahan-bahan yang dibawah oleh massa aksi tersebut adalah, tanah, ayam yang berbulu putih dan sejumlah peralatan adat lainnya.

Yakobus Syukur mengatakan acara ritual adat tersebut sebagai bentuk ucapan syukur kepada leluhur karena dalam pemerolehan tanah itu melalui proses adat Manggarai yaitu kapu manuk lele tuak kepada pemangku adat Nggorang.

Saat itu juga, lanjut Yakobus pihak keluarga mendatangi Polres Manggarai Barat dengan cara adat agar dalam menangani masalah itu, baik Kapolres, Wakapolres dan seluru jajaran Polres Manggarai Barat agar tidak mendapat hambatan selalu dilindungi oleh para leluhur dan juga Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sementara ritual adat berlangsung, terlihat dua orang wanita muncul dari kerumunan massa aksi dan langsung bersujud di bawah kaki Wakapolres Manggarai Barat.

"Pak, gelang koe selesaikan masalah ho lite (mohon segera selesaikan persoalan ini)," pinta kedua wanita itu dalam bahasa Manggarai 

Aksi spontan itu, membuat aparat kepolisian yang sedang berjaga menghentikan aksi itu. 

Pada kesempatan yang sama, Feri Adu yang merupakan orator dalam aksi itu mengatakan pihak keluarga Alm. Ibrahim Hanta datang ke Polres Manggarai Barat sebagai bentuk dukungan agar masalah tersebut bisa diselesaikan.

"Masa orang yang sudah meninggal datang tanda tangan kesepakatan sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah? Ibrahim Hanta sudah meninggal pada tahun 1986 dan surat itu ditanda tangan pada tahun 2019, dan ini sangat aneh, makanya kami datang kesini untuk mendukung Polres Manggarai Barat agar mengusut kasus sampai tuntas," ungkap Feri Adu.

Feri Adu menyebut, acara ritual adat itu sebagai bentuk perlawanan terhadap roh-roh jahat yang selama ini menghalangi pihak kepolisian dalam menangani kasus itu.

Menurut Feri Adu, dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini sudah jelas-jelas melanggar hukum.

"Kami datang kesini bukan berarti kami mau intervensi pihak Polres Manggarai Barat tetapi kami minta agar dalam menyelesaikan kasus ini tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, karena dalam kasus ini sudah nyata-nyata kita lihat ada pelanggaran hukum," lanjut Feri Adu.

Stefanus Herson salah orator dalam aksi demontrasi itu mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 20220.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT dan saat itu, Polda NTT mau menetap tersangka dan karena ada mediasi makanya kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyepakati beberapa hal penting, tetapi setelah kesepakatan di Polda NTT sudah disepakati pihak keluarga Nikolaus Naput membuat ula lagi dan ini sebagai bukti bahwa mereka telah menipu Polda NTT," ungkap Step Herson.

Ia juga mengatakan, kehadiran keluarga dari ahli waris Alm. Ibrahim Hanta dalam aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum agar secepatnya kasus ini segera ditindaklanjuti.

 Terpisah, Kapolres Manggarai Barat, AKPB Ari Satmoko menyampaikan bahwa aspirasi itu merupakan hak setiap orang, yang penting dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu ketertiban umum. 

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan.  Sampai saat ini, sebanyak 16 saksi yang telah diperiksa.

"Upaya kita untuk membuat terang pristiwa ini, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, ini masih berjalan. Harapannya kita segera bisa memastikan, tetapi tentu saja yang bisa kami pastikan adalah semuanya berjalan objektif, faktual sesuai dengan temuan fakta-fakta di lapangan" katanya. 

Satmoko juga membantah keterlibatan Polres Manggarai Barat dengan para mafia tanah.

Terkait lambannya penanganan kasus ini, menurutnya bahwa banyak hal yang mesti dikaji dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana. 

"Itu ibarat main puzle yah, gambar besarnya harus kita kumpulkan, kita susun dari kepingan kecil-kecil. Dalam penanganan satu perkara diduga tindak pidana, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, apakah ada dampak dari perbuatan tersebut, ini yang masih kita kaji lagi" katanya. 

"Namanya potensi (adanya tersangaka), nanti kita kaji lagi yah, kita harus memastikan lagi fakta-fakta temuannya seperti apa. Yang jelas faktual dan objektif, itu yang bisa saya pastikan. Tidak ada intervensi, tidak ada aspek subjektifitas, karena kita juga menghormati asas equality before the law" tutupnya.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network