Warga Labuan Bajo Minta Menko Polhukam Mahfud Md Perhatian Kasus Orang Mati Bisa Tanda-tangan Surat

Siprianus Robi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, SH, S.Ik, MM, dan surat yang diduga dipalsukan yang berisi tanda tangan orang yang sudah meninggal.

Labuan Bajo, iNewsFlores.id - Di tengah citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang naik setelah sebelumnya kepercayaan publik kepada Polri mengalami penurunan akibat skandal kasus yang menimpa oknum di tubuh Polri, kali ini hal tak sedap yang bisa menurunkan citra dan simpati masyarakat kepada Polri kembali bisa terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang warga yang bernama Suwandi Ibrahim misalnya, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur. Kasus pemalsuan dan penipuan yang dilaporkan sejak September tahun 2022 lalu ini mandek hingga saat ini di Polres Manggarai Barat.

Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.

Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan sebuah dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal sejak tahun 1986.

Karena itu pihak keluarga dan warga yang kecewa dengan sikap penegakan hukum yang dilakukan Polres Mabar meminta perhatian kepada Menko Polhukam Mahfud Md untuk memeriksa kasus ini. Karena Diduga ada oknum-oknum dan penguasa yang mempermainkan kasus ini hingga mandek sampai sekarang.

"Aneh, masa ada orang yang sudah meninggal bisa muncul tanda tangan? Inikan jelas sudah pemalsuan dokumen. Lebih heran lagi, pengungkapan kasus ini memakan waktu hampir satu tahun. Saya duga ada indikasi permainan dalam menyelesaikan kasus ini. Karena itu saya minta kepada bapak Menko Polhukam Mahfud Md untuk memperhatikan dan memeriksa kasus ini. Saya sebagai warga sangat kecewa dengan kinerja pihak Polres Mabar," kata Mikael Mansen, keluarga pelapor sekaligus penerima kuasa untuk mengurus sertfikat tanah tersebut dari keluarga Ibrahim Hanta.

Ia mengatakan, Suwandi Ibrahim melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network