Pelaku Usaha Kuliner Maumere Tolak Pajak 10%, DPRD Sikka Desak Pemda Lakukan Evaluasi Perda

Joni Nura
Konvoi masa dari kelompok Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menolak pemberlakuan pajak 10% yang dikeluarkan oleh Pemkab Sikka. Foto: iNewsFlores.id/Joni Nura

Maumere, iNewsFlores.id – Ratusan pelaku usaha kuliner di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi damai menolak penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% bagi rumah makan, restoran, dan warung. Mereka mendesak Pemerintah Daerah Sikka untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang dinilai memberatkan. 

Dan polemik semakin memanas setelah Surat Bupati Sikka Nomor: BAPEBDA.970.411/VII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 10 Juli 2025 membuat para pelaku usaha kuliner melakukan aksi turun ke jalan.

Aksi yang digagas Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) ini dimulai dengan long march dari Lapangan Kota Baru menuju Gedung DPRD Sikka, Kamis (17/7/2025). Massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Stef Sumandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka Adrianus Firminus Parera dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Koordinator aksi, Ifan Baba Hendriques, menyatakan para pelaku usaha tidak menolak kewajiban membayar pajak. Namun, ia menekankan bahwa keberatan utama muncul karena konsumen enggan membayar tambahan 10% tersebut.

“Kami tidak menolak pajak. Tapi konsumen tidak mau bayar 10% itu, sehingga pelaku usaha yang kena imbasnya,” tegas Ifan.

Menurutnya, Perda yang ada tidak memberikan sanksi tegas bagi konsumen yang menolak bayar, juga tidak memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dalam memungut pajak.

“Kalau kami naikkan harga demi menutup pajak, konsumen bisa kabur. Kalau kami tidak naikkan, kami yang rugi,” ujarnya.

FW2MB juga mengeluhkan tindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai represif dengan mengancam pencabutan izin usaha bagi yang tidak mengikuti kebijakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sikka menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami isi Perda.

“Rekomendasi kami, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terus-menerus agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Stef Sumandi dalam RDP.

Sekda Sikka Adrianus Parera menyepakati perlunya sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami regulasi tersebut secara komprehensif.

Setelah mendengar respon DPRD dan Pemerintah Daerah, para pelaku usaha sepakat untuk kembali membuka warung makan mereka mulai Jumat, 18 Juli 2025.

Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal daerah harus memperhatikan daya dukung masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang rentan terdampak beban ekonomi baru.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network