Polres Matim Limpahkan Kasus Bawa Lari dan Persetubuhan Anak Bawah Umur ke Jaksa

Iren Leleng
Kepolisian Resort Manggarai Timur saat melimpah tersangka kasus bawa lari dan persetubuhan anak bawah umur ke Jaksa, Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

Borong, iNewsFlores.id - Kepolisian Resor, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, melimpahkan berkas perkara seorang pria berinisial DP (30) yang terlibat kasus bawa lari dan persetubuhan anak bawah umur yang berinisial FD, Senin (24/07/2023).

Kapolres Manggaraui Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si Melalui Kasat Reksrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., menjelaskan pelaku DP (30 ) dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu 19  Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita lalu.

Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban. Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. 

Tidak berselang lama orang tua korban datang untuk menjemput korban,  namun  pelaku mengajak korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Esok harinya, Senin 20 Maret 2023  Korban dan Pelaku menumpang ojek menuju Mukun, dari Mukun menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan travel menuju Borong tepatnya di Wae Reca. Sesampainya di  Waereca  Pelaku dan  Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende.

Tidak berselang lama di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput Pelaku dan Korban untuk dibawa kembali ke Borong.  

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai  Timur terungkap,  bahwa terjadi juga tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak" yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang dilakukan sebanyak lima kali. Kejadian  pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November 2022 sebanyak  satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali yang dilakukan di TKP yang sama yaitu di rumah saudara pelaku di kampung Ampupu, Manggarai  Timur. 

Terhadap hal itu, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga pasal 82 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Atau Keempat Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

Dengan pelimpahan ini, Penyidik melakukan penyerahan untuk proses penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai pada persidangan yang akan digelar untuk kasus ini. 

Polres Manggarai Timur berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk tidak terjadi lagi tindak pidana serupa dengan tingginya kasus persetubuhan anak di Manggarai Timur dan masyarakat dalam hal ini orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya sehingga anak tidak menjadi korban kasus seperti ini. 

Peran pihak terkait seperti sekolah, lingkungan dan pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diharapkan dapat melakukan upaya-upaya dalam menekan tingginya angka tindak pidana persetubuhan anak di Manggarai Timur.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network