80.068 Koperasi Merah Putih Diresmikan Secara Digital

Marten Liwu
Konferensi Pers Menkum RI Mengesahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online/ Foto: iNewsFlores.id/ist

Jakarta, iNewsFlores.id-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi akar rumput. 

Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 80.068 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah disahkan sebagai badan hukum resmi per 18 Juli 2025. 

Jumlah tersebut melampaui target 80.000 koperasi yang sebelumnya diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Ditjen AHU pada Jumat siang. 

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyebut pencapaian ini tidak sekadar statistik administratif, melainkan tonggak penting dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti konkret efektivitas transformasi digital yang telah diterapkan melalui sistem AHU Online sejak 1 Mei 2025.

"Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," kata Widodo.

Dari keseluruhan jumlah koperasi yang disahkan, 71.397 di antaranya merupakan KDMP baru, sementara 8.486 adalah KKMP baru. Adapun 185 koperasi merupakan unit yang sebelumnya telah berdiri namun memilih bertransformasi menjadi bagian dari inisiatif koperasi Merah Putih.

Pembentukan koperasi ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi lokal, memperluas inklusi digital, dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara lebih mandiri. Penerapan sistem elektronik menjadi kunci efisiensi dalam proses pendaftaran, dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan, yang seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman resmi ahu.go.id.

Widodo menambahkan, kemudahan tersebut diperkuat melalui regulasi baru berupa Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini menyederhanakan proses legalisasi koperasi, termasuk syarat penamaan, dan mendigitalisasi seluruh alur pengajuan.

"Seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik. Kami pastikan sistem AHU Online andal dan mudah diakses," ujarnya.

Tak hanya mengandalkan sistem daring, Ditjen AHU turut menjalin kerja sama dengan para notaris di seluruh Indonesia. Strategi ini dinilai efektif dalam mempercepat proses legalisasi koperasi, memperluas jangkauan layanan, serta menjamin keabsahan pendirian koperasi sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. 

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya meruntuhkan hambatan birokrasi yang selama ini kerap menghambat pendirian badan hukum di tingkat lokal.

Widodo menyebut bahwa koperasi Merah Putih akan menjadi tulang punggung dalam menjamin ketersediaan rantai pasok pangan dan layanan dasar, seperti kesehatan, di komunitas lokal.

"Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta," pungkasnya.

Apresiasi terhadap capaian tersebut turut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataan terpisah, ia menyebut legalisasi koperasi Merah Putih merupakan bagian dari tugas strategis kementeriannya dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis digital.

“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat. Saya instruksikan seluruh Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk gencar sosialisasi pelayanan ini,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pencapaian tersebut bukanlah kerja satu institusi semata, melainkan hasil dari kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan langsung perangkat desa dan notaris. Capaian ini, kata dia, menjadi indikator bahwa pembangunan ekosistem ekonomi inklusif dari tingkat akar rumput bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata yang tengah berlangsung.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network