Diterpa Dua Isu Panas, Kopdit Obor Mas Angkat Suara: Bantah Tahan Ijazah dan Siap Gugat Balik ARAKSI
MAUMERE, iNewsFlores.id – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas akhirnya buka suara terkait dua isu besar yang menyeret nama lembaga tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Melalui keterangan pers, Sabtu (15/11/2025), manajemen memberikan klarifikasi lengkap soal tudingan penahanan ijazah serta laporan polisi oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT.
Keterangan pers dibuat General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, bersama jajaran hukum lembaga.
Bantah Tuduhan Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Dalam pernyataannya, Leonardus menegaskan bahwa kebijakan jaminan kerja berupa ijazah bukanlah tindakan semena-mena, melainkan sistem pengamanan internal yang telah diterapkan sejak lama.
“Kami bekerja di lembaga keuangan dengan tingkat likuiditas tinggi. Setiap hari karyawan berurusan dengan uang dalam jumlah besar. Sistem pengamanan dibutuhkan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan,” ujarnya.
Leonardus menegaskan, ijazah hanya bisa dikembalikan setelah mantan karyawan memenuhi tiga syarat utama:
1. Menyelesaikan seluruh tanggung jawab kerja,
2. Memperbaiki seluruh temuan audit, baik internal maupun eksternal,
3. Mengembalikan fasilitas dan biaya investasi yang pernah diberikan lembaga.
Menurutnya, dua mantan karyawan yang melapor belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Masih ada beberapa catatan audit yang harus diperbaiki. Ini bukan soal hukum, tetapi soal etika kerja dan tanggung jawab,” tegasnya.
Hadapi Laporan ARAKSI, Obor Mas Siap Gugat Balik
Isu lain yang memanas adalah laporan polisi ARAKSI NTT di Polres TTS pada 6 Oktober 2025, yang menuduh KSP Obor Mas melakukan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.
Kuasa Hukum Kopdit Obor Mas, Marianus R. Laka, menilai tudingan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga dan menciptakan “trust issue” di tengah masyarakat NTT.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Araksi yang merugikan Kopdit Obor Mas,” tegas Marianus.
Ia menyebut laporan ARAKSI sebagai fitnah dan penyebaran berita bohong.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi bukan kebebasan menyebarkan fitnah. Fakta yang benar akan kami buktikan di depan hukum,” ujarnya.
KSP Kopdit Obor Mas memastikan siap mengikuti seluruh proses hukum dan terbuka memberikan klarifikasi demi menjaga kepercayaan anggota dan publik.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
