JAKARTA, iNewsFlores.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Subhan resmi melayangkan gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memiliki ijazah SMA.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat dalam perkara ini. Keduanya dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp125 triliun.
“Betul saya ajukan gugatan ke Gibran,” kata Subhan kepada iNews, Rabu (3/9/2025). Ia menilai pencalonan Gibran sebagai wapres cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.
“PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat,” tegas Subhan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana akan digelar pada 8 September 2025.
Namun, data di laman Info Pemilu KPU menyebutkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) serta melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney (2004-2007).
Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu sorotan besar menjelang sidang, mengingat posisinya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Editor : Yoseph Mario Antognoni