Ketika ASN Takut Jadi PPK: Cermin Buram Penegakan Hukum oleh Kejaksaan di Manggarai Barat

Siprianus Robi
Ilustrasi ASN ketakutan jadi panita proyek. Foto: iNewsFlores.id

Labuan Bajo, iNewsFlores.id
Pembangunan ruas jalan Hita–Bari di Kabupaten Manggarai Barat batal dilaksanakan tahun ini. Proyek senilai Rp7 miliar yang sudah disetujui DPRD itu terhenti bukan karena dana tak tersedia, melainkan karena tidak ada ASN yang berani menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alasannya tragis: mereka takut dijerat hukum oleh Kejaksaan.

Ketakutan ini muncul setelah kasus proyek jalan Golo Welu–Orong (2021–2022) yang menyeret seorang PPK ke meja hijau. Meski proyek sudah selesai dikerjakan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan ada kerugian negara Rp1,8 miliar dan menetapkan sang PPK sebagai tersangka.

“Kami takut, karena trauma dengan masalah hukum selama ini. Lebih baik dimutasi daripada jadi PPK. Risiko besar, kerja benar pun bisa dijebloskan ke penjara,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (18/10/2025).

Birokrasi Lumpuh Karena Takut Kejaksaan

Ketakutan massal ASN ini menjadi pukulan bagi roda pemerintahan daerah. Proyek yang seharusnya membuka akses antar-kecamatan kini terbengkalai, sementara warga dua kecamatan, Pacar dan Masang Pacar, kembali harus bersabar menghadapi jalan rusak.

Anggota DPRD Manggarai Barat, Silvester Syukur, menilai fenomena ini sebagai akibat dari penegakan hukum yang lebih menakutkan daripada mendidik.

“Kalau ASN takut bekerja karena bayang-bayang kriminalisasi, berarti ada yang keliru dalam cara Kejaksaan menegakkan hukum,” ujarnya tegas.

Silvester menyebut, hukum seharusnya membangun keberanian dan integritas, bukan menciptakan teror birokrasi. Ia mendesak agar Pemda dan Kejaksaan segera membuat MoU pengawasan proyek secara bersama, agar ASN mendapat jaminan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Kritik untuk Kejaksaan: Hukum Bukan Alat Takut-Takuti

Pendekatan hukum Kejaksaan dinilai terlalu represif dan minim pembinaan preventif. Sejak program TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dihapus, banyak ASN di daerah merasa berjalan tanpa pendampingan.

Kini, setiap proyek seolah menjadi ladang ketakutan baru — bukan karena niat korupsi, tetapi karena ketidaktahuan prosedur hukum yang bisa berujung pidana.

“Kami butuh jaminan hukum, bukan ancaman. Kalau Kejaksaan hanya muncul saat ada masalah, lalu siapa yang mendampingi ASN agar tidak salah langkah?” kata sumber ASN lain yang juga menolak jadi PPK.

DPRD Akan Panggil TAPD, Evaluasi Peran Kejaksaan

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi I DPRD Mabar, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa DPRD akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas ketakutan ASN tersebut, sekaligus mempertanyakan sikap Kejaksaan yang justru membuat aparatur daerah takut bekerja.

“Rasa takut ini tidak boleh dibiarkan. Tapi jika benar muncul karena pola penegakan hukum yang terlalu menekan, maka Kejaksaan juga perlu dievaluasi,” ujar Kanis.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network