Sikka Darurat Perlindungan Anak, Kejari Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 63 Kasus Kejahatan

Joni Nura
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo (kanan). Foto: iNewsFlores.id/Joni Nura

Maumere, iNewsFlores.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam pemusnahan yang digelar di Maumere pada Kamis (18/7/2025) ini, Kejari Sikka menegaskan bahwa Kabupaten Sikka tengah berada dalam kondisi darurat perlindungan anak.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, namun yang paling mendominasi adalah kasus perlindungan anak dengan total 21 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 12 perkara narkotika, termasuk sabu dan pil ekstasi, serta 30 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Jumlah kasus perlindungan anak sangat memprihatinkan. Ini bukti bahwa kita sedang dalam situasi darurat perlindungan anak,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, dalam keterangannya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dipotong, hingga dilebur. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Langkah Kejari Sikka ini sekaligus menjadi pengingat akan tingginya angka kejahatan terhadap anak di wilayah tersebut. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak-anak di Sikka.

Editor : Yoseph Mario Antognoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network