Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Heboh dugaan tindakan mafia tanah terjadi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tindakan Mafia tanah ini diketahui ketika tanah milik warga Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Muchtar Djafar Adam, secara tiba-tiba tercatat beralih nama di buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Tanah yang diketahui tidak pernah dijual tersebut, tiba-tiba terdaftar atas nama pihak lain tanpa adanya transaksi yang sah.
Djafar, yang kini didampingi oleh tim pengacara dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, merasa bingung dan kecewa. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan jual beli tanah kepada siapa pun. Keanehan ini terungkap saat Djafar sedang mengurus administrasi tanahnya yang terdampak pemekaran wilayah Manggarai Barat. Ia menyadari bahwa tanah yang sebelumnya tercatat atas namanya kini sudah terdaftar atas nama orang lain di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Menurut pengacara Djafar, M.Z Al-Faqih, perubahan kepemilikan tanah itu terdaftar berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang mereka klaim tidak pernah ada. "Baik Pak Djafar maupun pihak yang disebut dalam dokumen itu sudah datang langsung ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli," ujar M.Z.
M.Z Al-Faqih menambahkan, meski surat permohonan pembatalan peralihan hak atas tanah sudah diajukan, hingga kini pihak Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum memberikan penjelasan terkait dokumen AJB yang digunakan untuk memproses perubahan nama tersebut.
“Permasalahan ini sangat merugikan klien kami dan jelas melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi. Kami mendesak Kepala Kantor Tanah Manggarai Barat untuk segera membatalkan peralihan tersebut,” tegas M.Z.
Djafar juga memastikan bahwa sertifikat tanah asli masih berada di tangannya, menandakan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak atas tanahnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar masalah terkait ketidakberesan administrasi tanah di Indonesia, yang kerap memunculkan kasus mafia tanah. Kasus ini juga semakin memicu pertanyaan besar mengenai kinerja Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan integritas lembaga tersebut dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait