Labuan Bajo, iNewsFlores.id – Sengketa akses menuju kawasan wisata Para Puar kembali memanas setelah seorang petani asal Manggarai Barat, Kanisius Ludung, bersikukuh menolak membuka pagar di lahan miliknya. Pagar tersebut diklaim pemerintah sebagai jalur vital menuju lokasi pengembangan pariwisata. Penolakan ini memicu rapat alot antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Jumat siang (5/12/2025), namun kembali menemui jalan buntu.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat turut dihadiri Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, dan Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf Budiman Manurung. Pemerintah mendesak pembukaan pagar secara sementara hingga dilakukan rapat lanjutan bersama Bupati Edistasius Endi. Namun, Kanisius menolak tegas.
Ketegangan ini bermula dari aksi protes Kanisius dan warga di lapangan, menentang pekerjaan lanjutan proyek akses masuk yang dikerjakan BPOLBF. Karena tak ada titik temu di lokasi, perundingan dipindahkan ke kantor bupati, tetapi hasilnya tetap sama—pagar tetap terkunci.
Pemerintah Klaim Dasar Hukum Jelas, Warga Pegang Bukti Adat
Sekda Fransiskus Sales Sodo menjelaskan bahwa wilayah yang dipersoalkan masuk dalam kategori Area Pemanfaatan Lain (APL) sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 357 Tahun 2016. Pada 2023, Pj Gubernur NTT juga menerbitkan surat yang memberi kewenangan kepada bupati untuk menetapkan lokasi tersebut sebagai akses menuju Para Puar.
“Keputusan bupati berkaitan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan SK Menteri Lingkungan Hidup 357 tahun 2016,” tegas Sodo.
Namun di sisi lain, Kanisius memiliki dasar hukum adat atas tanahnya. Sebuah dokumen pengukuhan tanah adat tertanggal 16 Mei 2025 mengesahkan kepemilikan lahan seluas 600 meter persegi atas namanya. Surat itu ditandatangani oleh Fransiskus Jemurut, Tua Golo Kampung Kaper.
Ia juga mengaku lahannya seluas 50×12 meter telah habis tergerus pembangunan akses. Dengan nada emosional, Kanisius menegaskan bahwa ia menolak membuka pagar sebelum haknya sebagai warga adat dihormati.
“Aku toe ngoeng te buka… hang leso hang muku, haju ga te pika. Pemerintah dulu tidak plin-plan, sekarang plin-plan,” tegasnya.
BPOLBF Menunggu Instruksi Pusat
Sekda Sodo menambahkan bahwa Konstan Mardinandus dari BPOLBF akan melaporkan situasi tersebut kepada Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono, untuk langkah perundingan lanjutan.
Di tengah upaya percepatan pembangunan destinasi pariwisata, konflik antara pemerintah dan warga adat kembali mengemuka. Hingga berita ini diturunkan, akses menuju Para Puar masih diblokir, dan pemerintah belum memastikan jadwal pertemuan lanjutan yang melibatkan Bupati Manggarai Barat.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait
