Borong, iNewsflores.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tahun ini mencatat sebanyak 5 kasus kekerasan terhadap anak di wilayah itu.
Hal ini disampaikan oleh Benediktus Fir, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Sistem Pengolahan Data Gender dan Anak, Senin (26/09/2022).
Jelasnya, kasus kekerasan terhadap anak tersebut mulai dari fisik, psikologi hingga kekerasan seksual dialami lingkup keluarga dan lingkungan sekolah.
Benediktus Fir menuturkan, kabupaten Manggarai Timur adalah Kabupaten layak anak, itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Dibutuhkan kesadaran masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya perlindungan anak. Harapannya Media dan semua pemangku kepentingan di seluruh Kabupaten Manggarai Timur bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perlindungan anak, supaya meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Ia menerangkan sebanyak 5 kasus kekerasan terhadap anak tahun 2022 semuanya sedang dalam proses hukum.
"Tahun 2022 data yang kami peroleh ada 5 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan semua sedang diproses hukum. Apabila ada proses damai secara keluarga itu hak setiap orang tetapi harapannya tidak membatalkan proses hukum biar ada efek jera bagi setiap pelaku," tukasnya.
Editor : Yoseph Mario Antognoni
Artikel Terkait